Lompat ke konten utama
081 9494 0000 1
Portal PPID Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi — Dishub Kaltim
Ajukan Permohonan Cek Status

Tentang PPID

Profil PPID Visi & Misi PPID SK PPID Aktif Struktur PPID Maklumat Layanan

Daftar Informasi Publik

DIP A — Berkala DIP B — Setiap Saat DIP C — Serta Merta Informasi Dikecualikan

Layanan Permohonan

Form Permohonan Online Cek Status Permohonan Tata Cara & Mekanisme Unduh Formulir F1-A

SOP & Laporan

5 SOP Wajib PPID Ringkasan Layanan Informasi Laporan Tahunan PPID SKM Layanan Informasi Statistik Permohonan

Keberatan & Sengketa

Mekanisme Keberatan Form Keberatan Online Register Keberatan
Pelaksanaan Pengawasan dan Penegakkan Hukum ODOL Angkutan Barang pada Ruas Jalan Provinsi Patung Lembuswana - Sebulu (Warung Panjang Desa Kerta Buana Kecamatan Tenggarong Seberang Kab. Kukar
berita 09 Maret 2024 Dishub Kaltim 4.003x dibaca

Pelaksanaan Pengawasan dan Penegakkan Hukum ODOL Angkutan Barang pada Ruas Jalan Provinsi Patung Lembuswana - Sebulu (Warung Panjang Desa Kerta Buana Kecamatan Tenggarong Seberang Kab. Kukar

Dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan dan kelancaran lalu lintas di jalan, Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim bekerja sama dengan Ditlantas Polda Kaltim, Bappeda Provinsi Kaltim, Dinas Perhub...

Dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan dan kelancaran lalu lintas di jalan, Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim bekerja sama dengan Ditlantas Polda Kaltim, Bappeda Provinsi Kaltim, Dinas Perhubungan Kab. Kutai Kertanegara dan Satlantas Polres Kutai Kartanegara untuk melaksanakan kegiatan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian penegakan hukum ODOL angkutan barang untuk menindak pelanggar terhadap kendaraan Over Dimensi Over Loading (ODOL) yang melintas pada jalan Provinsi.

Pengawasan dan pengendalian penegakan hukum ODOL angkutan barang bertujuan untuk menegaskan kembali pentingnya kepatuhan Pengemudi Angkutan Barang terhadap peraturan lalu lintas yang mengatur tentang dimensi kendaraan dan muatan kendaraan. Pelaksanaan dilakukan pada ruas jalan Provinsi Patung Lembuswana-Sebulu di Daerah L4 Separi tepatnya di Warung Panjang Desa Kerta Buana Kabupaten Kutai Kartanegara selama 2 (dua) hari. Dari tanggal 7 s/d 8 Maret 2024 dengan pelaksanaan tilang di tempat oleh Petugas Kepolisian Ditlantas Polda Kaltim dan Satlantas Polres Kutai Kertanegara.

Tujuan dari pelaksanaan pengawasan dan pengendalian penegakkan hukum ODOL angkutan barang di ruas jalan Provinsi di Kalimantan Timur adalah sebagai shock therapy terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Pengemudi Angkutan Barang yang melakukan pelanggaran melebihi tonase dan dimensi kendaraan di jalan, menertibkan kendaraan angkutan barang yang melanggar persyaratan administrasi berupa masa berlaku SIM, STNK, sertifikat uji kendaraan dan izin operasi angkutan barang agar lebih tertib hukum berlalu lintas dijalan.

Sedangkan sasaran kegiatan ini adalah angkutan barang/kendaraan yang melintas pada ruas jalan Provinsi meliputi kendaraan truck besar, truck sedang, trailer, pick up, mobil box, mobil tangki, truck kontainer. Yang prosesnya, dengan melakukan penimbangan kendaraan satu persatu menggunakan timbang portabel milik Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim.

Pelaksanaan kegiatan Gakkum ODOL angkutan barang pada tanggal 7 Maret 2024 terdapat kendaraan.yang di timbang sebanyak 116 unit kendaraan dan ditilang sebanyak 41 unit kendaraan sedangkan tanggal 8 Maret 2024 kendaraan ditimbang sebanyak 86 unit kendaraan dan 40 unit kendaraan ditilang serta ada beberapa para pelanggar dikenai sanksi berupa teguran. Selain itu, Aparat penegak hukum juga memberikan edukasi kepada pengemudi mengenai dampak negatif dari pelanggaran ODOL angkutan barang terhadap keselamatan berlalu lintas di jalan Kegiatan ini menjadi bukti nyata dan komitmen Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim beserta jajarannya dalam melaksanakan "Zero ODOL Angkutan Barang di Provinsi Kalimantan Timur" dan para Pengemudi Angkutan Barang dihimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dijalan serta memastikan kondisi kendaraan sesuai dengan dimensi dan muatan yang diizinkan sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor. 22
Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.(ANS).


#odol #dishub #dishubkaltim

Kembali ke daftar berita
LAPOR!