Lompat ke konten utama
081 9494 0000 1
Portal PPID Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi — Dishub Kaltim
Ajukan Permohonan Cek Status

Tentang PPID

Profil PPID Visi & Misi PPID SK PPID Aktif Struktur PPID Maklumat Layanan

Daftar Informasi Publik

DIP A — Berkala DIP B — Setiap Saat DIP C — Serta Merta Informasi Dikecualikan

Layanan Permohonan

Form Permohonan Online Cek Status Permohonan Tata Cara & Mekanisme Unduh Formulir F1-A

SOP & Laporan

5 SOP Wajib PPID Ringkasan Layanan Informasi Laporan Tahunan PPID SKM Layanan Informasi Statistik Permohonan

Keberatan & Sengketa

Mekanisme Keberatan Form Keberatan Online Register Keberatan
KUNJUNGAN KERJA TIM II DPRD KUTAI BARAT KE DINAS PERHUBUNGAN PROV. KALTIM
berita 12 Mei 2022 Dishub Kaltim 6.434x dibaca

KUNJUNGAN KERJA TIM II DPRD KUTAI BARAT KE DINAS PERHUBUNGAN PROV. KALTIM

SAMARINDA -Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur menerima Kunjungan Kerja Tim II DPRD Kutai Barat di ruang rapat Kantor Dinas Perhubungan Prov. Kaltim (12/05). Kunjungan Kerja Tim II DPRD Kutai...

SAMARINDA -Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur menerima Kunjungan Kerja Tim II DPRD Kutai Barat di ruang rapat Kantor Dinas Perhubungan Prov. Kaltim (12/05).

Kunjungan Kerja Tim II DPRD Kutai Barat ini dihadiri unsur pimpinan DPRD Kutai Barat, anggota DPRD dan Sekretariat Kabupaten Kutai Barat. Adapun agenda kunjungan yakni konsultasi terkait Perizinan Pelabuhan di Kutai Barat.

Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayaran Ahmad Maslihuddin menyampaikan bahwa proses perizinan pelabuhan menjadi wewenang Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut baik Pelabuhan Umum, Tersus, maupun TUKS.

Dalam hal izin operasional Pelabuhan Royok yang disampaikan oleh Komisi II DPRD Kutai Barat, harus terlebih dulu diusulkan masuk didalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN). Setelah perizinan pelabuhan diselesaikan, Pemerintah Daerah dapat menggali potensi apa saja yang dapat menjadi sumber PAD bagi Kabupaten Kutai Barat di Pelabuhan Royok (jasa labuh, jasa sewa perairan, jasa bongkar muat, dsb) yang dapat dituangkan dalam Peraturan Daerah terkait retribusi.

Disamping itu, Tim II DPRD Kutai Barat juga menanyakan terkait kelanjutan pembangunan Dermaga Tering yang sampai saat ini belum dilaksanakan oleh Pemprov. Kaltim. Dalam hal ini dijelaskan oleh Kabid Pelayaran bahwasanya pembangunan Dermaga Tering belum dilanjutkan karena masih ditelusuri status aset dermaga. Pembangunan Dermaga Tering dapat dilaksanakan oleh Pemprov. Kaltim apabila aset dikuasai oleh pemerintah provinsi. (LS/BU-Pel)

#pelabuhanroyok
#pemprovkaltim
#dishubprovkaltim

Kembali ke daftar berita
LAPOR!