Lompat ke konten utama
081 9494 0000 1
Portal PPID Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi — Dishub Kaltim
Ajukan Permohonan Cek Status

Tentang PPID

Profil PPID Visi & Misi PPID SK PPID Aktif Struktur PPID Maklumat Layanan

Daftar Informasi Publik

DIP A — Berkala DIP B — Setiap Saat DIP C — Serta Merta Informasi Dikecualikan

Layanan Permohonan

Form Permohonan Online Cek Status Permohonan Tata Cara & Mekanisme Unduh Formulir F1-A

SOP & Laporan

5 SOP Wajib PPID Ringkasan Layanan Informasi Laporan Tahunan PPID SKM Layanan Informasi Statistik Permohonan

Keberatan & Sengketa

Mekanisme Keberatan Form Keberatan Online Register Keberatan
KUNJUNGAN KERJA DPRD KABUPATEN KUTAI BARAT KE DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
berita 25 Februari 2022 Dishub Kaltim 7.042x dibaca

KUNJUNGAN KERJA DPRD KABUPATEN KUTAI BARAT KE DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

SAMARINDA - Kunjungan kerja Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat ke Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka koordinasi dan konsultasi. Kunjungan kerja ini diterima langsung oleh Kadishu...

SAMARINDA - Kunjungan kerja Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat ke Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka koordinasi dan konsultasi. Kunjungan kerja ini diterima langsung oleh Kadishub Prov. Kaltim beserta jajarannya di Ruang Rapat Kantor Dinas Perhubungan Prov. Kaltim, pada hari Jumat (25/02/2022).
Anggota DPRD Kab. Kubar mengajukan beberapa permasalahan terkait dengan wilayah terminal khusus PT. Fajar Sakti Prima dimana melakukan secara luas, pengerukan pasir dan reklamasi di wilayah terminal khusus tersebut, dan pada kegiatan yang dimaksud masih belum ada izinnya. Terkait dengan permasalahan yang diungkapkan oleh Anggota DPRD Kubar,maka pihak Dishub Prov.Kaltim memberikan beberapa tanggapan yaitu :
1. Berdasarkan temuan DPRD Kubar, disarankan PT.Fajar Sakti Prima untuk bersurat kepada Kementerian Lembaga yang mengeluarkan izin dimaksud, dengan tembusan ke Gubernur.
2. Pengerukan bisa jadi bukan penambangan, tapi bagian dari aktivitas kepelabuhanan yakni memperluas dan memperdalam kolam pelabuhan.
3. Pengerukan dapat dilakukan atas dasar perizinan kerja keruk dan izin persetujuan lingkungan dari instansi terkait.
4. Selanjutnya, DPRD Kubar tetap melanjutkan temuan dan dapat berkordinasi dengan instansi terkait seperti Kemenhub dan Kementerian ESDM.

(Rudianto – 25/02/2022)

Kembali ke daftar berita
LAPOR!