081 9494 0000 1
Portal PPID Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi — Dishub Kaltim
Ajukan Permohonan Cek Status

Tentang PPID

Profil PPID Visi & Misi PPID SK PPID Aktif Struktur PPID Maklumat Layanan

Daftar Informasi Publik

DIP A — Berkala DIP B — Setiap Saat DIP C — Serta Merta Informasi Dikecualikan

Layanan Permohonan

Form Permohonan Online Cek Status Permohonan Tata Cara & Mekanisme Unduh Formulir F1-A

SOP & Laporan

5 SOP Wajib PPID Ringkasan Layanan Informasi Laporan Tahunan PPID SKM Layanan Informasi Statistik Permohonan

Keberatan & Sengketa

Mekanisme Keberatan Form Keberatan Online Register Keberatan
Kecepatan Maksimum Berkendara
artikel 03 Desember 2025 Dishub Kaltim 262x dibaca

Kecepatan Maksimum Berkendara

Tahukah pian, kecepatan maksimum dalam berkendara itu bukan sekadar angka di rambu?Batas kecepatan ditetapkan untuk menjaga keselamatan pian, keluarga, dan pengguna jalan lainnya. Semakin tinggi kecep...

Tahukah pian, kecepatan maksimum dalam berkendara itu bukan sekadar angka di rambu?
Batas kecepatan ditetapkan untuk menjaga keselamatan pian, keluarga, dan pengguna jalan lainnya. Semakin tinggi kecepatan, semakin sedikit waktu reaksi dan semakin panjang jarak pengereman.

Di Indonesia, aturan batas kecepatan diatur dalam PP No. 79 Tahun 2013, antara lain:
???? Area pemukiman: maks. 30 km/jam
????? Jalan perkotaan: maks. 40 km/jam
???? Jalan antar kota: maks. 60 km/jam
????? Jalan tol: 80–100 km/jam (sesuai segmen)

Mari berkendara dengan bijak. Lebih pelan, lebih aman. Lebih selamat sampai tujuan.
Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama.


Kembali ke daftar berita
LAPOR!