Lompat ke konten utama
081 9494 0000 1
Portal PPID Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi — Dishub Kaltim
Ajukan Permohonan Cek Status

Tentang PPID

Profil PPID Visi & Misi PPID SK PPID Aktif Struktur PPID Maklumat Layanan

Daftar Informasi Publik

DIP A — Berkala DIP B — Setiap Saat DIP C — Serta Merta Informasi Dikecualikan

Layanan Permohonan

Form Permohonan Online Cek Status Permohonan Tata Cara & Mekanisme Unduh Formulir F1-A

SOP & Laporan

5 SOP Wajib PPID Ringkasan Layanan Informasi Laporan Tahunan PPID SKM Layanan Informasi Statistik Permohonan

Keberatan & Sengketa

Mekanisme Keberatan Form Keberatan Online Register Keberatan
Focus Group Discussion (FGD) Rencana Induk Pelabuhan Provinsi Kalimantan Timur
berita 26 Oktober 2022 Dishub Kaltim 6.373x dibaca

Focus Group Discussion (FGD) Rencana Induk Pelabuhan Provinsi Kalimantan Timur

BALIKPAPAN- Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion Rencana Induk Pelabuhan Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa 25 Oktober 2022 di Hotel Novotel Bali...

BALIKPAPAN- Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion Rencana Induk Pelabuhan Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa 25 Oktober 2022 di Hotel Novotel Balikpapan.

Kegiatan FGD ini dilaksanakan dalam rangka penyusunan Rencana Induk Pelabuhan Provinsi Kalimantan Timur dengan fokus area bahasan Teluk Balikpapan. Dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur Yudha Pranoto, S.E dan dihadiri baik melalui online maupun offline oleh Konsultan, Dinas Perhubungan Prov. Kaltim, Disnav Kelas I Kaltim, Bappeda Prov. Kaltim, Dishub Balikpapan, Dishub PPU, DPD Gapasdap Kaltim, DPC Gapasdap Cab. Balikpapan, DPC Gapasdap Cab. PPU.

Disampaikan oleh Yudha Pranoto, SE dalam rapat, bahwa Penyusunan Rencana Induk Pelabuhan (RIPP) Kalimantan Timur ini sebagai pedoman dan dasar hukum dalam pengembangan dan penganggaran pelabuhan/dermaga di Kalimantan Timur yang akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur.

Harapannya setiap stakeholder dapat memberikan masukan, arahan, dan dukungan data dan informasi dalam penyusunan dokumen RIPP ini, termasuk dalam kegiatan FGD ini diharapkan setiap peserta rapat dapat memberi masukan dan pertanyaan untuk menyempurnakan studi ini.

Isu utama dalam pelaksanaan ini adalah penentuan hierarki pelabuhan khususnya untuk pelabuhan sungai danau yang belum dituangkan dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) berdasarkan KP 432/2017 termasuk pelabuhan/dermaga eksisting yang belum tertuang dalam RIPN maupun pelabuhan /dermaga eksisting yang sudah tidak beroperasi dalam RIPN agar menjadi jelas kewenangannya tiap pelabuhan apakah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kab/Kota.

Selain itu, RIPP juga sebagai bahan atau masukan Pemerintah Daerah terhadap evaluasi RIPN yang dilakukan setiap 5 tahun sekali.

-LS Pelayaran-

Kembali ke daftar berita
LAPOR!