Lompat ke konten utama
081 9494 0000 1
Portal PPID Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi — Dishub Kaltim
Ajukan Permohonan Cek Status

Tentang PPID

Profil PPID Visi & Misi PPID SK PPID Aktif Struktur PPID Maklumat Layanan

Daftar Informasi Publik

DIP A — Berkala DIP B — Setiap Saat DIP C — Serta Merta Informasi Dikecualikan

Layanan Permohonan

Form Permohonan Online Cek Status Permohonan Tata Cara & Mekanisme Unduh Formulir F1-A

SOP & Laporan

5 SOP Wajib PPID Ringkasan Layanan Informasi Laporan Tahunan PPID SKM Layanan Informasi Statistik Permohonan

Keberatan & Sengketa

Mekanisme Keberatan Form Keberatan Online Register Keberatan
Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) Rencana Pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (Uppkb) Km. 36 Samboja Kab. Kutai Kartanegara
berita 31 Agustus 2020 Dishub Kaltim 8.132x dibaca

Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) Rencana Pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (Uppkb) Km. 36 Samboja Kab. Kutai Kartanegara

SAMBOJA – Dalam rangka penyelenggaraan transportasi yang aman, selamat, tertib dan lancar, khususnya pada aspek keselamatan orang dan barang dalam melakukan mobilisasi/perjalanan darat, hal ini sangat...

SAMBOJA – Dalam rangka penyelenggaraan transportasi yang aman, selamat, tertib dan lancar, khususnya pada aspek keselamatan orang dan barang dalam melakukan mobilisasi/perjalanan darat, hal ini sangat dibutuhkan dukungan infrastruktur jalan yang baik dan memadai.

 

Untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan infrastruktur jalan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan, maka Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan angkutan barang di jalan yang diimplementasikan  dengan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau yang lebih umum disebut Jembatan Timbang.

 

Untuk mewujudkan hal tersebut diatas dan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015 dan Nomor 134 Tahun 2015 serta hasil rapat melalui Zoom Cloud Meeting pada 27 Agustus 2020 terkait pembahasan Dokumen Hasil Andalalin Pembangunan UPPKB KM. 36 Samboja, maka selanjutnya dilaksanakan kunjungan lapangan bersama antara Direktorat Lalu Lintas Kemenhub. RI, Korlantas Polri, Dinas Perhubungan Prov. Kaltim, Polda Kaltim, Dinas PUPR & Pera Prov. Kaltim, Dinas Perhubungan Kab. Kukar, Dinas PUPR & Pera Kab. Kukar, BPTD XVII Kaltimtara dan dari Polres Kukar. Senin (31/8/2020).

 

Di sela – sela kunjungannya Kasubdit. Andalalin Dit. Lalin Kemenhub RI  Bapak Ariandi Arius, S.SiT, MM menjelaskan mengenai prosedur Andalalin dan bagaimana cara penanganan untuk mengurangi dampak lalu lintas terkait rencana pembangunan UPPKB KM. 36 Samboja, sehingga pada saat  pengoperasiaan UPPKB akan berjalan dengan baik dan dapat menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan khususnya di wilayah Kalimantan Timur.

(Cezz-LLAJ Dishub Kaltim-UPPKB-31/8/2020)

Kembali ke daftar berita
LAPOR!