20 Jenis Pelayanan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur
20 Jenis Pelayanan Resmi Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur: Wujud Komitmen dalam Meningkatkan Kualitas Transportasi dan Pelayanan Publik 1. Layanan Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Angkutan...
20 Jenis Pelayanan Resmi Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur: Wujud Komitmen dalam Meningkatkan Kualitas Transportasi dan Pelayanan Publik
1. Layanan Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek
Pelayanan ini berupa pemberian rekomendasi izin bagi penyelenggara angkutan umum yang melayani rute tetap dan teratur. Dikeluarkan oleh DPMPTSP atas nama Gubernur.
2. Layanan Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek
Layanan ini diberikan untuk angkutan pariwisata, carter, atau sewa khusus yang tidak memiliki trayek tetap. Rekomendasi ini menjadi dasar izin operasional kendaraan.
3. Layanan Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Umum
Diberikan kepada perusahaan angkutan barang yang beroperasi secara umum. Bertujuan untuk memastikan legalitas dan keselamatan dalam pengangkutan barang.
4. Layanan Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dan Barang
Merupakan gabungan layanan izin bagi perusahaan yang melayani pengangkutan orang sekaligus barang dalam satu unit usaha.
5. Layanan Rekomendasi Pengesahan Kartu Pengawasan
Kartu ini berfungsi sebagai bukti sah bahwa kendaraan angkutan telah memiliki izin operasional dan memenuhi standar teknis serta laik jalan.
6. Layanan Peremajaan/Penggantian dan Penambahan Kendaraan
Pelayanan ini untuk memperbarui data kendaraan lama, mengganti unit kendaraan baru, atau menambah armada sesuai izin yang dimiliki perusahaan.
7. Layanan Izin Isidentil
Diberikan untuk pengoperasian kendaraan di luar izin utama dalam waktu terbatas atau kegiatan tertentu (misalnya kegiatan event besar).
8. Layanan Penerbitan Surat Keputusan Persetujuan Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)
Pelayanan untuk memberikan persetujuan analisis dampak lalu lintas terhadap pembangunan suatu kawasan, gedung, atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan perubahan arus lalu lintas.
9. Layanan Penerbitan Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Angkutan Perairan Laut
Diberikan bagi badan usaha yang ingin mengoperasikan jasa angkutan laut di wilayah Kalimantan Timur.
10. Layanan Penerbitan Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Perusahaan Angkutan Laut
Fokus pada izin bagi perusahaan pelayaran yang memiliki kapal dan melayani rute komersial antarwilayah.
11. Layanan Penerbitan Perizinan Berusaha Untuk Usaha Pelayaran Rakyat
Diberikan kepada pelaku usaha pelayaran rakyat (perahu tradisional atau kapal kecil) agar kegiatan pelayaran tetap legal dan aman.
12. Layanan Penerbitan Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Jasa Pengurusan Transportasi
Untuk perusahaan yang bergerak di bidang pengurusan logistik, ekspedisi muatan kapal laut (EMKL), atau freight forwarding.
13. Layanan Penerbitan Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan
Dikhususkan bagi penyedia jasa angkutan laut di area pelabuhan, termasuk transportasi antar dermaga.
14. Layanan Penerbitan Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Penyeberangan Angkutan Laut dan Pelabuhan Jasa Terkait
Meliputi izin bagi operator kapal penyeberangan dan pelabuhan nonkomersial yang melayani lintasan antarwilayah.
15. Layanan Penerbitan Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Taksi Laut Mandiri
Diperuntukkan bagi usaha jasa transportasi air berskala kecil seperti taksi laut atau kapal cepat untuk penumpang umum.
16. Layanan Penerbitan Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Depo Peti Kemas
Diberikan kepada pelaku usaha yang mengelola penyimpanan dan distribusi peti kemas di wilayah pelabuhan atau hinterland.
17. Layanan Izin Pengoperasian Angkutan Sungai Dalam Lintas Kab/Kota Dalam Provinsi
Izin ini untuk mengatur operasional kapal sungai yang beroperasi antar kabupaten/kota dalam satu provinsi.
18. Layanan Izin Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Sungai Dalam Lintas Kab/Kota Provinsi
Menjamin bahwa penyelenggara angkutan sungai memenuhi standar pelayanan minimal sesuai ketentuan keselamatan dan kenyamanan.
19. Layanan Izin Pengoperasian Angkutan Penyeberangan Antar Kab/Kota Provinsi Non Perintis
Diberikan untuk layanan penyeberangan komersial yang tidak disubsidi oleh pemerintah.
20. Layanan Izin Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Kab/Kota Dalam Provinsi
Mengatur standar pelayanan minimal bagi operator penyeberangan agar menjamin keamanan dan kenyamanan penumpang.