Samarinda, 23 Agustus 2024 - Dishub Provinsi Kaltim melaksanakan Sosialisasi Perizinan Kartu Pengawasan (KP)
Secara Elektronik melalui Aplikasi Simpel_LLAJ.
Kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PM 12 Tahun 2021 mengenai Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Prosedur, Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi Darat.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan perizinan kepada perusahaan angkutan umum di Provinsi Kalimantan Timur. Acara berlangsung di Hotel Aston Samarinda.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh pihak terkait, khususnya perusahaan angkutan umum, untuk mengikuti sosialisasi ini.
Diharapkan, kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan dalam pengurusan perizinan angkutan umum di Provinsi Kalimantan Timur.
#dishubprovkaltim #dishubkaltim #simpel_llaj