TUGAS POKOK DAN FUNGSI
DINAS PERHUBUNGAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Dinas Perhubungan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perhubungan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Dalam melaksanakan tugas pokok, Dinas Perhubungan sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 63 Tahun 2016 memiliki tugas-tugas sebagai berikut:
- Perumusan kebijakan teknis bidang perhubungan sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah;
- Perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis di bidang Perhubungan;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis Pelayaran;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis Pengembangan dan Perkeretaapian;
- Penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
- Pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
- Pembinaan kelompok Jabatan Fungsional;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya;