SAMARINDA – Untuk meningkatkan dan mewujudkan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya angkutan umum dalam rangka persiapan angkutan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, maka Dinas Perhubungan Prov. Kaltim melaksanakan kegiatan inspeksi keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Ramp Check) terhadap angkutan umum di 3 (tiga) lokasi yaitu Terminal Tipe B Sungai Kunjang, Terminal Tipe B Lempake dan Pool DAMRI. Dimana dalam kegiatan ramp check ini disertai dengan pembagian masker dan handsanitizer secara gratis bagi Petugas Terminal, Operator dan pengguna jasa, Rabu (23/12/2020).
Dalam pelaksanaannya ramp check dilakukan terhadap kendaraan angkutan umum sebanyak 13 unit bus AKDP, dengan pengecekan berupa dokumen kendaraan, kelengkapan kendaraan dan teknis laik jalan kendaraan yang terdiri :
Buku Uji, Kartu Pengawasan Izin Operasional, SIM dan STNK
Sistem penerangan, sistem pengereman, kondisi kaca depan, ban dan sabuk keselamatan
Pengukur kecepatan, sistem penerangan, spion, wiper, klakson, kapasitas tempat duduk, perlengkapan kendaraan, perlengkapan tanggap darurat
Penggunaan Masker,ketersediaan handsanitizer dan jarak tempat duduk
Hasil dari pelaksanaan ramp check kendaraan angkutan umum dari 3 (tiga) lokasi bahwa terdapat 1 unit bus AKDP yang tidak laik jalan dengan kekurangan berupa unsur administrasi (buku uji dan KP telah habis masa berlaku), sistem penerangan, sabuk keselamatan, pengukur kecepatan, perlengkapan kendaraan dan perlengkapan tanggap darurat.
Pada saat bersamaan ikut bergabung Tim Monitoring dari Kementerian Perhubungan RI yang dipimpin oleh Capt. Weku Frederik Karuntuh (Inspektur 4 Inspektorat Jenderal Kemenhub RI) dalam rangka survei dan monitoring persiapan pelaksanaan angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Terminal Tipe B Sungai Kunjang.
Tim Dinas Perhubungan Prov. Kaltim menyampaikan masukan kepada pengemudi angkutan umum agar para pengemudi dapat tetap menjaga kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan dan yang terpenting para supir dalam mengemudikan kendaraan harus dalam kondisi fit dan tidak terpengaruh oleh minuman keras/narkoba serta mematuhi peraturan yang terkait dengan berlalu lintas di jalan dan juga wajib menerapkan protokol kesehatan baik di dalam kendaraan maupun di lingkungan terminal, sehingga diharapkan akan terciptanya kesehatan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas di jalan.
(Cezz-LLAJ-RampCheck-23/12/2020)