PENGERTIAN
Conflict of Interest atau Benturan kepentingan merupakan suatu kondisi dimana pertimbangan pribadi mempengaruhi dan/atau menyingkirkan profesionalitas seorang pegawai Dinas Perhubungan Prov. Kaltim dalam melaksanakan kewajibannya.
Benturan kepentingan adalah situasi dimana seseorang memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi, terhadap setiap penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi keputusan dan/atau tindakannya.
BENTUK-BENTUK SITUASI BENTURAN KEPENTINGAN
- Situasi yang menyebabkan Pejabat/Pegawai Dinas Perhubungan Prov. Kaltim menerima gratifikasi atau pemberian / penerimaan hadiah/cinderamata atau hiburan atas suatu keputusan/jabatan, yang menguntungkan pihak pemberi;
- Situasi yang menyebabkan penggunaan aset jabatan / instansi untuk kepentingan pribadi atau golongan;
- Situasi yang menyebabkan informasi rahasia jabatan/instansi dipergunakan untuk kepetingan pribadi / golongan;
- Situasi perangkapan jabatan di beberapa instansi yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sejenis atau tidak sejenis sehingga dapat menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya;
- Situasi yang memberikan akses khusus kepada pihak tertentu untuk tidak mengikuti prosedur dan ketentuan yang seharusnya diberlakukan;
- Situasi yang menyebabkan proses pengawasan tidak sesuai dengan prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi;
- Situasi dimana kewenangan penilaian suatu obyek kualifikasi dimana obyek tersebut merupakan hasil dari si penilai;
- Situasi dimana adanya kesempatan penyalahgunaan wewenang/jabatan;
- Situasi yang memungkinkan penggunaan diskresi yang menyalahgunakan wewenang;
- Situasi dimana seseorang dapat menentukan sendiri besarnya gaji/remunerasi;
- Situasi yang memungkinkan untuk memberikan informasi lebih dari yang telah ditentukan, keistimewaan maupun peluang bagi calon penyedia Barang/Jasa untuk menang dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.
Kriteria Pengaduan
Untuk melaporkan pengaduan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar pengaduan Anda mudah ditindaklanjuti. Oleh karena itu, pastikan pengaduan Anda memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
WHAT (Apa) : Situasi yang berindikasi adanya situasi benturan kepentingan yang dilaporkan (Pertalian darah, hubungan pernikahan, Hub. Atasan dan bawahan, rangkap jabatan, dll)
WHERE (Dimana) : Dimana / Unit Kerja yang berindikasi ada benturan kepentingan
WHEN (Kapan) : Kapan benturan kepentingan tersebut mulai diketahui
WHO (Siapa) : Siapa saja pihak yang terkait dalam situasi benturan kepentingan tersebut
HOW (Bagaimana) : Bagaimana rincian situasi benturan kepentingan yang dilaporkan
Tanya Jawab
Untuk melaporkan pengaduan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar pengaduan Anda mudah ditindaklanjuti. Oleh karena itu, pastikan pengaduan Anda memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
WHAT (Apa): Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
WHERE (Dimana): Dimana perbuatan tersebut dilakukan
WHEN (Kapan): Kapan perbuatan tersebut dilakukan
WHO (Siapa): Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
HOW (Bagaimana): Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan, seperti modus, cara dan sebagainya
Cara Melapor :
1 |
Klik tombol “Kirim Laporan”, lalu isi semua kolom. |
2 |
Untuk kolom yang bertanda (*) artinya anda diharuskan mengisi kolom tersebut dan tidak boleh membiarkannya kosong. |
3 |
Klik “Send” untuk mengirim laporan yang sudah anda isikan pada formulir online. |
4 |
Jika anda menyertakan alamat Email, maka anda akan menerima balasan/pemberitahuan bahwa laporan telah diterima. Jika diperlukan, anda akan dihubungi melalui nomor yang tertera. |
5 |
Perhatikan beberapa hal penting berikut: • Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi. • Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H. |
6 |
Jika memiliki bukti seperti foto atau dokumen: • Klik tombol “Pilih File” pada kolom lampiran dan ikuti proses unggah. |
7 |
Setelah selesai mengisi: • Klik tombol “Send” untuk mengirim laporan. • Atau klik “kembali ke web” (tombol merah di bawah tombol “Send”) untuk membatalkan proses. |
8 |
Bila laporan memenuhi syarat berdasarkan verifikasi awal: • Anda akan diberi tahu mengenai proses monitoring dan hasilnya. • Anda akan diberikan Login berupa Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password). • Simpan login tersebut dengan baik untuk memantau status pengaduan. |