Kecepatan Maksimum Berkendara
Tahukah pian, kecepatan maksimum dalam berkendara itu bukan sekadar angka di rambu?
Batas kecepatan ditetapkan untuk menjaga keselamatan pian, keluarga, dan pengguna jalan lainnya. Semakin tinggi kecepatan, semakin sedikit waktu reaksi dan semakin panjang jarak pengereman.
Di Indonesia, aturan batas kecepatan diatur dalam PP No. 79 Tahun 2013, antara lain:
???? Area pemukiman: maks. 30 km/jam
????? Jalan perkotaan: maks. 40 km/jam
???? Jalan antar kota: maks. 60 km/jam
????? Jalan tol: 80–100 km/jam (sesuai segmen)
Mari berkendara dengan bijak. Lebih pelan, lebih aman. Lebih selamat sampai tujuan.
Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama.