Jl. Kesuma Bangsa No. 1 - Samarinda dishub@kaltimprov.go.id 0541-737267 0541-207033

03 Desember 2025 Mirza Artikel 192
Kecepatan Maksimum Berkendara Kecepatan Maksimum Berkendara

Tahukah pian, kecepatan maksimum dalam berkendara itu bukan sekadar angka di rambu?
Batas kecepatan ditetapkan untuk menjaga keselamatan pian, keluarga, dan pengguna jalan lainnya. Semakin tinggi kecepatan, semakin sedikit waktu reaksi dan semakin panjang jarak pengereman.

Di Indonesia, aturan batas kecepatan diatur dalam PP No. 79 Tahun 2013, antara lain:
???? Area pemukiman: maks. 30 km/jam
????? Jalan perkotaan: maks. 40 km/jam
???? Jalan antar kota: maks. 60 km/jam
????? Jalan tol: 80–100 km/jam (sesuai segmen)

Mari berkendara dengan bijak. Lebih pelan, lebih aman. Lebih selamat sampai tujuan.
Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama.



Artikel Terkait
KONTAK DISHUB
STATISTIK
LINK APLIKASI
© DINAS PERHUBUNGAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR