Dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan kepada perusahaan angkutan umum, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur menggelar evaluasi terkait penyelenggaraan angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP). Kegiatan ini juga bertujuan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 13 Tahun 2023 yang mengatur perubahan atas PM 12 Tahun 2021 mengenai standar kegiatan usaha serta prosedur dan kriteria perizinan berbasis risiko sektor transportasi darat. Dengan demikian, diharapkan perizinan angkutan umum di Kalimantan Timur dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Acara evaluasi ini diselenggarakan pada Rabu, 20 November 2024, di Hotel Novotel Balikpapan. Dalam agenda tersebut, dilakukan pembahasan menyeluruh mengenai evaluasi penyelenggaraan angkutan AKDP di Provinsi Kalimantan Timur. Selain itu, kegiatan ini juga membahas jadwal keberangkatan bus AKDP dan rencana kegiatan ramp check kendaraan dalam rangka persiapan menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2025.
Dishub Kaltim berharap kegiatan ini dapat membantu meningkatkan kualitas layanan angkutan umum, terutama dalam hal keselamatan dan ketepatan waktu keberangkatan. Pihak Dishub juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara perusahaan angkutan dan pemerintah dalam upaya menjaga keselamatan penumpang dan kelancaran arus perjalanan pada periode libur panjang tersebut.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur melalui Kabid. LLAJ, Heru Santosa, ST.MT, menyampaikan harapannya agar seluruh pihak terkait, termasuk para pengusaha angkutan umum ikut berperan aktif dalam kegiatan ini. Partisipasi dari semua pihak, sangat penting untuk mencapai hasil yang maksimal dalam meningkatkan pelayanan angkutan umum di wilayah Kalimantan Timur. Dengan terselenggaranya acara ini, diharapkan adanya peningkatan kualitas pelayanan angkutan umum yang lebih aman dan teratur, yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam menikmati perjalanan yang nyaman selama libur Natal dan Tahun Baru khususnya, umumnya dalam menggunakan transportasi umum.