Jl. Kesuma Bangsa No. 1 - Samarinda dishub@kaltimprov.go.id 0541-737267 0541-207033

Pengawasan Penegakan Hukum Angkutan Barang di Jalur Provinsi Kusuma Bangsa KM. 7, Kabupaten Paser : Langkah Tegas di Tanah Grogot Pengawasan Penegakan Hukum Angkutan Barang di Jalur Provinsi Kusuma Bangsa KM. 7, Kabupaten Paser : Langkah Tegas di Tanah Grogot

Dishub Provinsi Kaltim bekerja sama dengan Dishub Kabupaten Paser, Satlantas Polres Paser dan BPTD Kelas II Kaltim melakukan kegiatan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian penegakkan hukum ODOL angkutan barang untuk menindak pelanggar terhadap kendaraan Over Dimensi Over Loading (ODOL) yang melintas pada jalan Provinsi maupun jalan Nasional di Kabupaten Paser. Dishub Provinsi Kaltim sangat mendukung distribusi sejumlah komoditas penting bagi Masyarakat dan telah melakukan berbagai upaya Sosialisasi pentingnya keselamatan dalam berkendaraan dijalan dan kepatuhan Pengemudi angkutan barang terhadap peraturan lalu lintas yang mengatur tentang dimensi kendaraan dan muatan kendaraan serta pelaksanaan Gakkum ODOL di sejumlah Daerah di Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kaltim untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan yang diisebabkan oleh kelebihan muatan angkutan barang. Kegiatan pengawasan dan pengendalian penegakan hukum ODOL angkutan barang yang dilaksanakan setiap tahunnya di Provinsi Kalimantan Timur, dilaksanakan pada ruas jalan Provinsi di jalan Kusuma Bangsa Km. 7 tepatnya Gerbang Selamat Datang di Tanah Grogot Kabupaten Paser selama 2 (dua) hari mulai tanggal 17 s.d 18 Oktober 2024 dengan pelaksanaan tilang di tempat oleh petugas Satlantas Polres Paser. Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini, adalah sebagai "shock" terapi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan barang, mendapatkan gambaran aktual tentang pengoperasian angkutan barang yang melakukan pelanggaran melebihi tonase dan dimensi kendaraan di jalan, menertibkan kendaraan angkutan barang yang melanggar persyaratan administrasi berupa masa berlaku SIM, STNK, sertifikat uji kendaraan dan izin operasi angkutan barang. Sedangkan sasaran kegiatan ini adalah angkutan barang meliputi kendaraan truck besar, truck sedang, truck kecil, trailer, truk kontainer,mobil tangki,mobil box,pick up, dengan melakukan pemeriksaaan kelengkapan kendaraan dan penimbangan kendaraan angkutan barang satu persatu.

Dalam kegiatan ini, Dishub Provinsi Kaltim dipimpin oleh Heru Santosa selaku Kepala Bidang LLAJ beserta Staf dan didampingi oleh M. Idris selaku Kabid LLAJ Dishub Paser berserta jajarannya dan Iptu Latief Umar selaku Kanit Turjawali Satlantas Polres Paser bersama anggotanya serta petugas pengujian kendaraan bermotor dari BPTD Kelas lI Kaltim, bersama-sama melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi terhadap kendaraan-kendaraan angkutan barang yang melintas di ruas Jalan Provinsi di Kabupaten Paser. Hasil dari pelaksanaan kegiatan ini, terdapat kendaraan angkutan barang yang diperiksa sebanyak 172 unit kendaraan dan yang melakukan pelanggaran kelengkapan administrasi dilakukan tilang sebanyak 33 unit kendaraan. Kegiatan pengawasan dan pengendalian penegakkan hukum ODOL yang dilaksanakan di Tanah Grogot Kabupaten Paser, juga berkontribusi pada pajak dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Provisi Kalimantan Timur bagi mereka angkutan barang yang melakukan pelanggaran Over Dimensi Over Loading (ANS). #odol #dishubkaltimprov #dishubprovkaltim


Artikel Terkait
KONTAK DISHUB
STATISTIK
LINK APLIKASI
© DINAS PERHUBUNGAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR