RAPAT EVALUASI DAN KOORDINASI PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI
BALIKPAPAN -Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Evaluasi dan Koordinasi Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi di Hotel Gran Senyiur Balikpapan (22/10).
Acara ini merupakan lanjutan dari kegiatan Sosialisasi Peraturan Perizinan Badan Usaha Angkutan Pelayaran yang dilaksanakan di Samarinda beberapa waktu yang lalu. Adapunn peserta rapat terdiri dari Otoritas Bandara Wilayah VII Balikpapan, KSOP Kelas I Balikpapan, DPW ALFI Kaltim, Aptrindo Balikpapan serta perusahaan jasa pengurusan transportasi yang ada di wilayah Balikpapan.
Kepala Dinas Perhubungan Prov.Kaltim A.F.F Sembiring membuka acara sekaligus memberikan sambutan terkait pentingnya inovasi dalam membaca peluang usaha khususnya di bidang logistik menyambut Ibu Kota Negara. Tidak lupa beliau mengingatkan kembali akan pentingnya memenuhi kewajiban-kewajiban sebagai pemilik izin usaha jasa pengurusan transportasi sebagaimana PM 49/2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi.
Harapan setelah dilaksanakannya kegiatan ini dapat memberi motivasi kepada pemilik izin usaha agar tetap menjaga eksistensinya menjalankan usaha jasa pengurusan transportasi dimasa pandemi covid 19 dan sebagai bentuk tertib administrasi khususnya penyesuaian izin usaha jasa pengurusan transportasi dengan mengacu kepada PM 49/2017.
Beberapa pertanyaan, saran, dan masukan, diberikan oleh peserta rapat dari kalangan penyedia jasa logistik dengan harapan dapat menyatukan persepsi terhadap peran dan tanggung jawab pemilik izin usaha jasa pengurusan transportasi dalam rangka penertiban penyelenggaraan angkutan baik administrasi maupun operasional di lapangan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (LS/BU-Pel)
#angkutan logistik
#JPT
#pemprovkaltim
#dishubprovkaltim
#lawanCovid-19