MUARA JAWA – Dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas khususnya di Jembatan Dondang Kec. Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara yang pada tanggal 15 November 2020 terjadi insiden tertabraknya tiang pondasi Jembatan Dondang sisi hulu oleh Tongkang MT. 108, sehingga mengalami beberapa kerusakan pada bagian jembatan yang berakibat terhadap penurunan kekuatan struktur jembatan.
Sesuai surat dari Dinas PUPR & Pera Prov. Kaltim Nomor : 631/2241/BM-KasiJBT tanggal 17 November 2020 perihal Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan di Jembatan Dondang dan hasil rapat koordinasi terkait penanganan & pengawasan kendaraan angkutan jalan yang melewati Jembatan Dondang yang dilaksanakan di Kantor Dinas Perhubungan Prov. Kaltim pada tanggal 30 November 2020, dimana hasil koordinasi dan investigasi diputuskan bahwa untuk sementara kendaraan yang boleh melewati Jembatan Dondang adalah Kendaraan Beserta Muatannya Maksimal 8 Ton atau £ JBI 8 Ton (JBI : Jumlah Berat yang Diizinkan, adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui).
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka bidang LLAJ Dinas Perhubungan Prov. Kaltim segera merespon dengan memasang papan pemberitahuan terkait pembatasan lalu lintas dan angkutan jalan yang melewati Jembatan Dondang, Selasa (2/12/2020).
Pemasangan papan pemberitahuan ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait pembatasan sementara lalu lintas dan angkutan jalam yang akan melewati Jembatan Dondang, agar tidak melewati batas maksimal kendaraan beserta muatannya yaitu 8 Ton. Dimana rencana pembatasan lalu lintas dan angkutan jalan ini berlaku sementara sampai dengan ada pemberitahuan secara resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
(Cezz-LLAJ-Dondang-2/12/2020)