Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur bersama Dishub Kota Samarinda dan Satlantas Polresta Samarinda menggelar operasi penegakan hukum terhadap pelanggaran Over Dimensi Over Loading (ODOL) Angkutan Barang di sekitar Stadion Palaran Samarinda pada 3-4 Oktober 2024.
Dalam kegiatan ini, Kepala Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Heru Santosa, didampingi oleh Arry Nugroho Santoso sebagai koordinator pelaksanaan di lapangan. Mereka bekerja sama dengan staf terkait dan petugas kepolisian serta Dishub Kota Samarinda untuk memeriksa kelengkapan administrasi dan menimbang kendaraan angkutan barang yang melintas di ruas jalan Provinsi Lingkar Stadion Palaran Samarinda.
Dalam operasi ini, 218 unit kendaraan angkutan barang diperiksa, dengan 43 unit terkena tilang dan 10 unit melanggar aturan ODOL. Pengemudi juga diberi edukasi mengenai dampak negatif pelanggaran terhadap keselamatan berlalu lintas.
Dengan komitmen “ZERO ODOL” Angkutan Barang, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur memastikan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan terkait dimensi dan muatan kendaraan. (ANS)
#dishub #dishubkaltim #zeroodol