Jl. Kesuma Bangsa No. 1 - Samarinda info@dishub.kaltimprov.go.id 0541-737267 0541-207033

Pelaksanaan Penegakan Hukum ODOL Angkutan Barang dan Perizinan Angkutan Karyawan pada Ruas Jalan Mulawarman di Kota Balikpapan

Penertiban Truk Over Dimension Over Load (ODOL) pun menjadi perhatian serius dari Pemerintah. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menyatakan bahwa pada 2021 Indonesia akan bebas dari truk ODOL (Over Dimension Over Load).

Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan Sinergi Lintas Instansi antara Kepolisian, Dishub Kabupaten Kota Balikpapan, Satpol PP, Dinas ESDM Prov Kaltim, dan Dinas Perkebunan, yang dilaksanakan di jalan dengan status jalan Provinsi dan Perizinan Angkutan Karyawan di Ruas Jalan Mulawarman Kota Balikpapan.

Over Dimension Over Loading (ODOL) dinilai sangat merugikan pemerintah dan masyarakat. Dampak ODOL selain membuat kerusakan jalan, juga membuat kerusakan infrastruktur lainnya seperti jembatan, dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Kasus kecelakaan yang melibatkan truk ODOL atau kelebihan muatan dan dimensi juga sudah banyak terjadi. Bahkan di antaranya sampai mengakibatkan banyak korban jiwa, dan juga kerugian materiil yang tidak sedikit.

Penegakan hukum ini merupakan kegiatan yang sangat penting mengingat dalam pelaksanaannya Tim Terpadu selain melakukan penegakan hukum juga melakukan penertiban, pendataan dan memberikan edukasi/pengetahuan kepada Masyarakat. Khususnya Pengguna jalan terkait pentingnya tata cara berlalu lintas yang baik dan benar, mengutamakan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas jalan serta memberikan pengetahuan terkait pentingnya penggunaan kendaraan angkutan barang yang peruntukannya sesuai dengan kelas jalan yang dilaluinya untuk menjaga tingkat pelayanan jalan, hal ini juga untuk mendukung dalam mempertahankan kemantapan jalan.

Dalam kegiatan penegakan hukum ini dilakukan pendataan sebanyak 171 unit Kendaraan Angkutan Barang yang dilakukan penimbangan dan pengukuran dimensi. Adapun kendaraan yang melakukan pelanggaran sebanyak 34 kendaraan dengan rincian, 27 Unit kendaraan buku KIR dalam keadaan mati, 6 unit kendaraan tidak dapat menunjukkan buku KIR, sedangkan 1 unit kendaraan terindikasi over load (Kelebihan muatan).


Artikel Terkait
KONTAK DISHUB
STATISTIK
LINK APLIKASI
© DINAS PERHUBUNGAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR