Samarinda - Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meraih prestasi terbaik peringkat 5 dalam penilaian Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada OPD Tingkat Provinsi Kalimantan Timur 2023. Penghargaan tersebut diserahkan dalam upacara Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-59 yang berlangsung di Halaman GOR 27 September Universitas Mulawarman.
Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, dr. H. Jaya Mualimin, Sp. KJ, M.Kes, MARS, dan diterima oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, Bapak Yuki Subekti, yang mewakili Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, Bapak Yudha Pranoto.
Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan terhadap implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Peraturan ini merupakan salah satu regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk melarang merokok di tempat-tempat umum dan tertentu.
Tujuan utama dari implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah meningkatkan produktivitas kerja yang optimal, menurunkan angka perokok, serta mencegah perokok pemula untuk menciptakan generasi muda yang sehat. Melalui upaya ini, Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim berkomitmen untuk terus meningkatkan implementasi KTR di wilayah Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim.
#KTR #kawasantanparokok #dishub #dishubprovkaltim