PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), diakui bahwa hak memperoleh informasi adalah bagian dari hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri dari negara demokratis. Pemberlakukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi penting karena menjadi salah satu pendorong dari semangat anti korupsi, dimana dengan keterbukaan publik menjadikan proses pembangunan menjadi lebih transparan dan akuntabel. Demikian pula dengan harapan meningkatnya partisipasi publik dalam proses pembangunan. Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, ekonomis dan dengan cara yang sederhana. Salah satu tugas dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi.