Jl. Kesuma Bangsa No. 1 - Samarinda dishub@kaltimprov.go.id 0541-737267 0541-207033

LAYANAN IZIN INSIDENTIL

 Proses Penyampaian Pelayanan 

JENIS PELAYANAN

:

Layanan Izin Insidentil.

1.       PERSYARATAN

:

1.     Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.

2.     Fotokopi STNK ( yang masih berlaku).

3.     Fotokopi STUK ( yang masih berlaku).

4.     Fotokopi Kartu Pengawasan (KP).

2.       SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

:

a.     Badan Usaha mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.

b.     Dinas Perhubungan Prov. Kaltim/Bidang LLAJ :

  1. Menerima disposisi surat dari Kepala Dinas beserta dokumen permohonan dari Badan Usaha.
  2. Apabila dokumen lengkap, maka Izin Insidentil dapat diproses, jika tidak maka Badan Usaha akan dihubungi untuk melengkapi.
  3. Menyampaikan Surat Izin Insidentil kepada Badan Usaha.

3.        WAKTU PELAYANAN

:

1 (satu) hari kerja tiap 1 (satu) Izin

4.        BIAYA/TARIF

:

Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

5.        PRODUK PELAYANAN

:

1.     Dokumen Surat Izin Insidentil.

2.     Rekapitulasi Data Izin Insidentil.

6.        PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

:

Website : dishub.kaltimprov.go.id

Email : info@dishub.kaltimprov.go.id

Seksi Angkutan Jalan pada Bidang LLAJ Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.

Jl. Kesuma Bangsa No. 1 Samarinda.

Telepon: (0541) 207033.

Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)

1.       DASAR HUKUM

:

1.     UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2.     PP Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

3.     PM Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

4.     PM 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 88 Tahun 2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Darat.

5.     Perda Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

2.        SARANA DAN PRASARANA, DAN/ATAU FASILITAS

:

1.     Komputer.

2.     Printer.

3.        KOMPETENSI PELAKSANA

:

1.     Sarjana/SLTA serta memahami aturan tentang LLAJ.

2.     Mampu menggunakan komputer.

4.        PENGAWASAN INTERNAL

:

-      Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.

-      Pemohon.

5.        JUMLAH PELAKSANA

:

2 (dua) orang.

6.        JAMINAN PELAYANAN

:

Mempunyai kompetensi di bidang teknis terkait izin insidentil, dan bekerja sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku.

7.        JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

:

Hasil Surat Izin Insidentil sesuai dengan fakta di lapangan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

8.        EVALUASI KINERJA PELAKSANA

:

Secara berkala dilaporkan kepada atasan langsung.

  • Data belum ada
  • Data belum ada
KONTAK DISHUB
STATISTIK
LINK APLIKASI
© DINAS PERHUBUNGAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR