Jl. Kesuma Bangsa No. 1 - Samarinda dishub@kaltimprov.go.id 0541-737267 0541-207033

06 Oktober 2025 Mirza Artikel 28
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Standar Pelayanan Minimal (SPM)

Angkutan umum yang aman, nyaman, dan teratur bukan sekadar harapan — tapi hak setiap penumpang!
Melalui penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), kita bersama menciptakan transportasi publik yang lebih baik bagi semua.
???? Yuk, kenali SPM dan jadilah pengguna angkutan yang cerdas!



Artikel Terkait
KONTAK DISHUB
STATISTIK
LINK APLIKASI
© DINAS PERHUBUNGAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR