SAMARINDA, Dinas Perhubungan Prov. Kaltim melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang Trayek dan Tarif Angkutan Sungai dan Danau Lintas Antar Kab/Kota di Ruang Rapat Kantor Dinas Perhubungan Prov. Kaltim (7/10).
Sosialisasi ini dibuka dan sipimpin langsunb oleh Kepala Bidang Pelayaran Ahmad Maslihuddin, mewakili Plt. Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim Heru Santosa. Dihadiri oleh Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Dinas Perhubungan Kab. Kutai Kartanegara, Dinas Perhubungan Kab. Kutai Barat, Jasa Raharja, Asosiasi, dan pengusaha kapal angkutan sungai dan danau.
Tarif Angkutan Sungai dan Danau Lintas antar Kabupaten/Kota ini berlaku Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2025 dan dengan demikian Pergub 69 Tahun 2014 yang mengatur tarif sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
Dengan dilaksanakannya Sosialisasi ini diharapkan operator pelabuhan, pemilik kapal dan pengguna angkutan sungai dan danau sudah mendapatkan infomasi terkait perubahan tarif, dan sudah dilakukan audiensi beberapa kali sebelum ditetapkan dengan menyesuaikan pada Ability to Pay dan Willingness to Pay dari pengguna jasa.
Adapun penyesuaian tarif setelah ditetapkan dapat dilakukan 6 (enam) bulan sekali sebagai evaluasi dari implementasi di lapangan .(Ls)