Samarinda, 19 Agustus 2025 - Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Koordinasi Evaluasi Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) bersama Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB). Kegiatan ini membahas implementasi SK Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 yang mengatur penetapan tarif Angkutan Sewa Khusus di wilayah Kalimantan Timur.
Melalui rapat koordinasi ini, Dishub Kaltim bersama AMKB melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tarif yang telah berjalan. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan tarif ASK tetap sesuai regulasi, adil bagi seluruh pihak, serta mampu memberikan pelayanan transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat.
Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus menjaga keseimbangan antara kepentingan penyedia jasa, mitra pengemudi, dan pengguna layanan transportasi. Dengan adanya forum dialog dan evaluasi bersama, diharapkan regulasi terkait tarif ASK dapat diimplementasikan secara optimal guna mendukung sistem transportasi yang tertib, transparan, dan berkeadilan di Benua Etam.