LAYANAN PERPANJANGAN IZIN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG
Proses Penyampaian Pelayanan
JENIS PELAYANAN |
: |
Layanan Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang |
1. PERSYARATAN |
|
1. Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim. 2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). 3. Memiliki NPWP. 4. Memiliki akta pendirian perusahaan/akta notaris. 5. Memiliki domisili perusahaan. 6. Memiliki surat ijin usaha angkutan. 7. Pertimbangan teknis / advis teknis dari Dinas Perhubungan Kabupaten / Kota. 8. Menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin trayek dan izin operasi. 9. Laporan tahunan Badan Hukum. 10. Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan (SMK). |
2. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR |
|
a. Badan Hukum mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim. b. Dinas Perhubungan Prov. Kaltim/Bidang LLAJ: 1. Menerima disposisi surat dari Kepala Dinas beserta dokumen permohonan dari Badan Hukum. 2. Apabila dokumen lengkap, maka perpanjangan izin penyelenggaraan angkutan orang dapat diproses, jika tidak maka pemohon akan dihubungi untuk melengkapi. 3. Menyampaikan surat perpanjangan izin penyelenggaraan angkutan orang kepada Badan Hukum. |
3. WAKTU PELAYANAN |
: |
3 (tiga) hari kerja tiap 1 (satu) surat izin |
4. BIAYA/TARIF |
: |
Rp 0,- (tidak ada biaya). |
5. PRODUK PELAYANAN |
: |
1. Dokumen surat perpanjangan izin penyelenggaraan angkutan orang. 2. Rekapitulasi daftar perpanjangan izin penyelenggaraan angkutan orang. |
6. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN |
: |
Website : dishub.kaltimprov.go.id Email : info@dishub.kaltimprov.go.id Seksi Angkutan Jalan pada Bidang LLAJ Dinas Perhubungan Prov. Kaltim. Jl. Kesuma Bangsa No. 1 Samarinda. Telepon: (0541) 207033. |
Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing) |
||
1. DASAR HUKUM |
: |
1. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 2. PP Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. 3. PM Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek. 4. PM 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 88 Tahun 2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Darat. |
2. SARANA DAN PRASARANA, DAN/ATAU FASILITAS |
: |
1. Komputer. 2. Printer. 3. Jaringan Internet. |
3. KOMPETENSI PELAKSANA |
: |
1. Sarjana/SLTA serta memahami tentang penyelenggaraan angkutan umum. 2. Mampu menggunakan komputer. |
4. PENGAWASAN INTERNAL |
: |
- Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim - Pemohon |
5. JUMLAH PELAKSANA |
: |
2 (dua) orang. |
6. JAMINAN PELAYANAN` |
: |
Mempunyai kompetensi di bidang teknis terkait izin trayek dan operasi AKDP, dan bekerja sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku. |
7. JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN |
: |
Hasil keputusan perpanjangan izin penyelenggaraan angkutan orang sesuai dengan fakta di lapangan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
8. EVALUASI KINERJA PELAKSANA |
: |
Secara berkala dilaporkan kepada atasan langsung. |