Jl. Kesuma Bangsa No. 1 - Samarinda info@dishub.kaltimprov.go.id 0541-737267 0541-207033

LAYANAN PEREMAJAAN / PENGGANTIAN DAN PENAMBAHAN KENDARAAN

Proses Penyampaian Pelayanan 

JENIS PELAYANAN

:

Layanan Peremajaan / Penggantian dan Penambahan Kendaraan.

1.       PERSYARATAN

:

1.     Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.

2.     Fotokopi SK Pelaksanaan Izin.

3.     Fotokopi STNK ( yang masih berlaku).

4.     Fotokopi STUK ( yang masih berlaku).

5.     Kartu Pengawasan (KP) asli.

2.       SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

:

a.     Badan Hukum mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.

b.     Dinas Perhubungan Prov. Kaltim/Bidang LLAJ :

  1. Menerima disposisi surat dari Kepala Dinas beserta dokumen permohonan dari Badan Hukum.
  2. Apabila dokumen lengkap, maka peremajaan dapat diproses lanjut dengan membuat Telaah Staf, dan Pemeriksaan Teknis Laik Jalan Kendaraan. Pertimbangan Teknis dipakai untuk persetujuan / tidak disetujuinya penambahan / peremajaan kendaraan. Jika tidak lengkap, maka Badan Hukum akan dihubungi untuk melengkapi.
  3. Menyampaikan SK Izin Peremajaan / Penggantian dan Penambahan Kendaraan kepada Badan Hukum, dan kendaraan dapat beroperasi.

3.       WAKTU PELAYANAN

:

2 (dua) hari kerja tiap 1 (satu) Izin.

Catatan : Apabila obyek ada di luar Kota Samarinda, waktu menyesuaikan.

4.       BIAYA/TARIF

:

Rp. 0,- (tidak ada biaya).

5.       PRODUK PELAYANAN

:

1.     Dokumen SK Izin Peremajaan / Penggantian dan Penambahan Kendaraan.

2.     Rekapitulasi Daftar Peremajaan Kendaraan.

6.       PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

:

Website : dishub.kaltimprov.go.id

Email : info@dishub.kaltimprov.go.id

Seksi Angkutan Jalan pada Bidang LLAJ Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.

Jl. Kesuma Bangsa No. 1 Samarinda.

Telepon: (0541) 207033.

Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)

1.      DASAR HUKUM

:

1.     UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2.     PP Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

3.     PM Nomor 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.

4.     PM Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

5.     PM Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

1.     PM 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 88 Tahun 2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Darat.

2.      SARANA DAN PRASARANA, DAN/ATAU FASILITAS

:

1.     Komputer.

2.     Printer.

3.     Alat uji sederhana laik jalan.

3.        KOMPETENSI PELAKSANA

:

1.     Sarjana/SLTA serta memahami tentang pengujian kendaraan dan aturan tentang LLAJ.

2.     Mampu menggunakan komputer.

4.        PENGAWASAN INTERNAL

:

-      Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim

-      Pemohon

5.        JUMLAH PELAKSANA

:

3 (tiga) orang.

6.        JAMINAN PELAYANAN

:

Mempunyai kompetensi di bidang teknis terkait pengujian dan peremajaan kendaraan, dan bekerja sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku.

7.        JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

:

Hasil SK Izin Peremajaan / Penggantian dan Penambahan Kendaraan sesuai dengan fakta di lapangan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

8.        EVALUASI KINERJA PELAKSANA

:

Secara berkala dilaporkan kepada atasan langsung.

 

KONTAK DISHUB
STATISTIK
LINK APLIKASI
© DINAS PERHUBUNGAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR