Jl. Kesuma Bangsa No. 1 - Samarinda dishub@kaltimprov.go.id 0541-737267 0541-207033

10 September 2025 Admin Lalu Lintas Angkutan Jalan 48
Taukah Pian Fungsi Marka Serong ( Chevron ) Marka Chevron Jl.Pahlawan Samarinda

Pemahaman Marka Chevron sebagai Fasilitas Keselamatan Jalan

Marka jalan merupakan salah satu elemen penting dalam sistem keselamatan lalu lintas yang berfungsi memberikan arahan visual bagi pengguna jalan. Di antara berbagai jenis marka yang ada, marka chevron memiliki peran khusus dalam mengatur pergerakan kendaraan agar tetap berada di jalur yang aman, terutama pada lokasi dengan potensi risiko tinggi seperti tikungan tajam, pertemuan jalur, atau area penyempitan jalan. Sayangnya, masih banyak pengemudi yang belum memahami arti dan fungsi dari marka ini, sehingga efektivitasnya dalam mendukung keselamatan lalu lintas belum optimal.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, marka chevron merupakan marka serong yang berbentuk garis-garis diagonal atau miring yang tersusun sejajar membentuk pola seperti huruf “V” terbalik. Warna marka ini biasanya putih atau kuning, tergantung pada lokasi dan fungsinya. Chevron digunakan untuk menunjukkan area yang tidak boleh dilalui atau digunakan oleh kendaraan, karena merupakan zona aman atau pembatas antara dua arus lalu lintas yang berbeda arah. Desain visualnya yang mencolok dimaksudkan agar pengemudi dapat mengenali area tersebut dari jarak jauh.

Fungsi utama marka chevron adalah mengarahkan arus lalu lintas dan memberikan panduan visual agar pengemudi tetap berada di jalur yang benar. Marka ini sering ditempatkan pada median jalan, simpang bersusun, tikungan tajam, serta area penyempitan jalur seperti menjelang flyover atau underpass. Dengan adanya marka chevron, pengemudi akan lebih mudah menyesuaikan posisi kendaraan untuk menghindari tabrakan atau gesekan dengan kendaraan dari arah berlawanan. Selain itu, marka ini membantu mengurangi potensi kecelakaan akibat perubahan jalur mendadak.

Penerapan marka chevron diatur secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 25 dan 28 yang menjelaskan pentingnya perlengkapan jalan sebagai bagian dari sistem keselamatan. Lebih lanjut, pengaturan teknisnya dijabarkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 serta Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.1304/AJ.403/DRJD/2007 mengenai pedoman teknis marka jalan. Regulasi tersebut memastikan bahwa marka chevron dipasang sesuai standar jarak pandang, lebar jalan, serta warna yang sesuai untuk menjamin efektivitas dan keterbacaan oleh pengguna jalan.

Penerapan marka jalan yang baik tidak akan efektif tanpa pemahaman dan kepatuhan masyarakat. Oleh karena itu, sosialisasi mengenai arti dan fungsi marka chevron menjadi bagian penting dari upaya peningkatan keselamatan lalu lintas. Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur terus melakukan kampanye edukatif melalui media sosial, kegiatan pembinaan, dan pemasangan papan informasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap arti setiap jenis marka. Dengan meningkatnya kesadaran, diharapkan pelanggaran terhadap marka chevron — seperti kendaraan yang melintasi area terlarang — dapat diminimalkan.

Marka chevron bukan sekadar simbol di permukaan jalan, tetapi bagian penting dari sistem keselamatan yang menyelamatkan nyawa. Pemahaman dan kepatuhan terhadap marka ini harus menjadi tanggung jawab bersama, baik dari pemerintah sebagai penyedia sarana maupun masyarakat sebagai pengguna jalan. Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus memperkuat implementasi dan pengawasan terhadap pemakaian marka jalan sesuai ketentuan peraturan perundangan. Dengan kesadaran kolektif dan disiplin berlalu lintas, keselamatan di jalan raya dapat semakin terwujud di Bumi Etam.


Artikel Terkait
KONTAK DISHUB
STATISTIK
LINK APLIKASI
© DINAS PERHUBUNGAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR