Jl. Kesuma Bangsa No. 1 - Samarinda info@dishub.kaltimprov.go.id 0541-737267 0541-207033

Dasar Hukum

  • Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  • Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2012 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur;
  • Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur;
  • Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 042/K.208/2013 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
  • Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 042/0011/Dishub-Sekt/II/2021 tanggal 24 Februari 2021 tentang Penetapan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021

 

Janji Pelayanan

  • Mudah, memberikan kemudahan bagi siapa saja yang berkepentingan dalam mendapatkan data dan informasi;
  • Murah, memberikan pelayanan kepada semua pengguna dengan tingkat pelayanan yang sama meskipun dalam jarak yang jauh;
  • Terkini, selalu memberikan data dan informasi yang terbaru;
  • Terandalkan, data dan informasi yang disajikan dapat dipercaya;
  • Objektif, mampu memberikan data dan informasi yang konsisten;
  • Terkendali, mampu memberikan arahan dan respon yang baik kepada pengunjung dengan cepat dan tepat.

Maklumat Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik 

PPID pembantu Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk :

  1. Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan misi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang berorientasi pada pelayanan publik;
  2. Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan murah dan sederhana;
  3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan;
  4. Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
  5. Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  6. Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;
  7. Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik;
  8. Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;
  9. Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik.

 

Tata Cara Permohonan Informasi

  1. Pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi publik ke badan publik baik dengan cara datang langsung ke kantor badan publik maupun melalui surat elektronik (email), telepon dan pendaftaran permohonan via website badan publik yang menyediakan layanan e-PPID (layanan pengajuan permohonan informasi publik secara online).
  2. Pemohon informasi publik harus menyerahkan dokumen identitas diri yang masih berlaku (ktp) dan menyebutkan subjek atau jenis informasi publik yang diminta dan cara penyampaian informasi publik yang diinginkan. bila permohonan tidak lengkap, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) badan publik berhak meminta pemohon informasi publik untuk melengkapi permohonan
  3. PPID pada badan publik mencatat semua yang disebutkan oleh pemohon informasi publik dalam formulir permohonan yang disediakan oleh PPID badan publik
  4. Pemohon informasi publik harus meminta tanda bukti/tanda terima kepada PPID badan publik sebagai bukti bahwa pemohon informasi publik telah melakukan permintaan informasi publik ke badan publik tersebut
  5. Permohonan informasi publik wajib direspon secara tertulis atau dipenuhi oleh badan publik dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak permintaan informasi publik dari pemohon informasi publik diterima oleh PPID badan publik
  6. Badan publik bisa meminta tambahan waktu 7 hari kerja lagi apabila badan publik memerlukan tambahan waktu lebih dari 10 hari kerja untuk merespon secara tertulis atau memenuhi permintaan informasi publik dari pemohon informasi publik
  7. Apabila dalam waktu 17 hari kerja sejak permintaan informasi publik dari pemohon informasi publik diterima oleh PPID badan publik, badan publik belum merespon secara tertulis ataupun belum memenuhi permintaan informasi publik ataupun badan publik sudah merespon secara tertulis dan memenuhi permintaan informasi publik namun dianggap atau dinilai pemohon informasi publik belum sesuai permintaan informasi publik yang diajukan ataupun belum memuaskan pemohon informasi publik. maka pemohon informasi publik berhak mengajukan surat keberatan kepada atasan PPID badan publik
  8. Apabila dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak diterimanya surat keberatan pemohon informasi publik pada atasan PPID badan publik, surat keberatan pemohon informasi publik tersebut tidak direspon secara tertulis ataupun permintaan informasi publik tidak dipenuhi sesuai permintaan yang diajukan pemohon informasi publik ataupun surat keberatan dari pemohon informasi publik pada atasan PPID sudah direspon secara tertulis dan permintaan informasi publik dianggap sudah dipenuhi oleh badan publik namun pemohon informasi publik menganggap dan menilai respon dan tanggapan tidak sesuai dengan permintaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi publik pada badan publik maka pemohon informasi publik berhak mengajukan permohonan sengketa informasi publik kepada komisi informasi sesuai tingkatan dan kewenangannya

 

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagai berikut:
1. penolakan atas permohonan informasi publik;
2. tidak disediakannya informasi berkala;
3. tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;
4. permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
5. tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;
6. pengenaan biaya yang tidak wajar;
7. dan/atau penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, Tim Sekretariat PPID mengarahkan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak penerima kuasa untuk mengisi formulir keberatan sesuai format. Dalam mengajukan keberatan, pemohon wajib menyertakan identitas pemohon yang sah sebagaimana syarat dalam permohonan informasi.

Pemohon Keberatan harus menyertakan dokumen sebagai berikut:
a) Surat tanggapan/jawaban permohonan informasi dari PPID
b) Formulir tanda terima permohonan informasi

Tim Sekretariat PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan disertai nomor registrasi keberatan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.

 

Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi

Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dapat diajukan secara langsung (datang langsung), melalui permohonan secara tertulis (surat) dikirim melalui email atau surat tercatat dan secara online

Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Langsung;
1) Pemohon mengisi Form Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang telah disediakan petugas;
2) Membawa bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
Membawa bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
3) Membawa bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
4) Membawa bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
5) Membawa bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);

Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Tertulis;
1) Mengirim Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang ditujukan ke Ketua Komisi Informasi Kaltim dengan melampirkan;bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
2) bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
3) bukti pengajuan Keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
4) bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);

bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);

Jadwal Pelayanan Informasi

Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Pada Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat.


Senin – Kamis : 08:00 - 16:00 wib
Istirahat : 12:00 - 13:00 wib
Jumat : 08:00 - 16:30 wib
Istirahat : 11:30 - 13:00 wib

 

KONTAK DISHUB
STATISTIK
LINK APLIKASI
© DINAS PERHUBUNGAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR