Jl. Kesuma Bangsa No. 1 - Samarinda info@dishub.kaltimprov.go.id 0541-737267 0541-207033

TUGAS DAN FUNGSI PPID 

VISI DAN MISI PPID  

DASAR HUKUM 

STRUKTUR DAN SK PENETAPAN PPID

DAFTAR INFORMASI PUBLIK (DIP)

DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN HASIL UJI KONSEKUENSI

LAPORAN AKSES INFORMASI

JANJI PELAYANAN 

MAKLUMAT PELAYANAN KETERBUKAAN INFORMASI 

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI 

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN 

TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA KE KOMISI INFORMASI 

 

JADWAL PELAYANAN INFORMASI 

 

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, Tugas dan Wewenang PPID adalah sebagai berikut:

1. PPID BERTUGAS:
a. menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
b. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
c. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
d. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
e. melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
g. melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
h. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
i. menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
j. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi

2. PPID BERWENANG:
a. menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik;
b. menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
c. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
d. meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
e. menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID;
f. menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID;
g. menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
h. menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.

1. Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :
– Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
– Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
– Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
– Informasi yang dikecualikan.
2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada di lingkungannya kepada publik;
4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya;
6. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses oleh masyarakat;
7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
8. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala.

 Visi
Terwujudnya layanan informasi publik yang Transparan, Objektif dan Prima untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi.

1. Layanan Informasi Publik
Suatu usaha untuk memberikan informasi publik sesuai Undang- Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perhubungan;

2. Transparan
Memberikan akses seluar-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana;

3. Objektif
Memberikan akses informasi kepada setiap kalangan, baik Perorangan, Kelompok, maupun Badan Hukum;

4. Prima
Terus Berupaya penuh dalam peningkatan Pelayanan, Pengelolaan dan Pendokumentasian Informasi Publik secara Akuntabel, Efisien dan Mudah Diakses. 


Misi
1. Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2. Meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
3. Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik;
4. Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik;
5. Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi.

 

  • Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  • Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2012 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur;
  • Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur;
  • Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 042/K.208/2013 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
  • Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 042/0011/Dishub-Sekt/II/2021 tanggal 24 Februari 2021 tentang Penetapan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021
  • Mudah, memberikan kemudahan bagi siapa saja yang berkepentingan dalam mendapatkan data dan informasi;
  • Murah, memberikan pelayanan kepada semua pengguna dengan tingkat pelayanan yang sama meskipun dalam jarak yang jauh;
  • Terkini, selalu memberikan data dan informasi yang terbaru;
  • Terandalkan, data dan informasi yang disajikan dapat dipercaya;
  • Objektif, mampu memberikan data dan informasi yang konsisten;
  • Terkendali, mampu memberikan arahan dan respon yang baik kepada pengunjung dengan cepat dan tepat.

PPID pembantu Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk :

  1. Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan misi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang berorientasi pada pelayanan publik;
  2. Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan murah dan sederhana;
  3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan;
  4. Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
  5. Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  6. Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;
  7. Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik;
  8. Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;
  9. Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik.

 

  1. Pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi publik ke badan publik baik dengan cara datang langsung ke kantor badan publik maupun melalui surat elektronik (email), telepon dan pendaftaran permohonan via website badan publik yang menyediakan layanan e-PPID (layanan pengajuan permohonan informasi publik secara online).
  2. Pemohon informasi publik harus menyerahkan dokumen identitas diri yang masih berlaku (ktp) dan menyebutkan subjek atau jenis informasi publik yang diminta dan cara penyampaian informasi publik yang diinginkan. bila permohonan tidak lengkap, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) badan publik berhak meminta pemohon informasi publik untuk melengkapi permohonan
  3. PPID pada badan publik mencatat semua yang disebutkan oleh pemohon informasi publik dalam formulir permohonan yang disediakan oleh PPID badan publik
  4. Pemohon informasi publik harus meminta tanda bukti/tanda terima kepada PPID badan publik sebagai bukti bahwa pemohon informasi publik telah melakukan permintaan informasi publik ke badan publik tersebut
  5. Permohonan informasi publik wajib direspon secara tertulis atau dipenuhi oleh badan publik dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak permintaan informasi publik dari pemohon informasi publik diterima oleh PPID badan publik
  6. Badan publik bisa meminta tambahan waktu 7 hari kerja lagi apabila badan publik memerlukan tambahan waktu lebih dari 10 hari kerja untuk merespon secara tertulis atau memenuhi permintaan informasi publik dari pemohon informasi publik
  7. Apabila dalam waktu 17 hari kerja sejak permintaan informasi publik dari pemohon informasi publik diterima oleh PPID badan publik, badan publik belum merespon secara tertulis ataupun belum memenuhi permintaan informasi publik ataupun badan publik sudah merespon secara tertulis dan memenuhi permintaan informasi publik namun dianggap atau dinilai pemohon informasi publik belum sesuai permintaan informasi publik yang diajukan ataupun belum memuaskan pemohon informasi publik. maka pemohon informasi publik berhak mengajukan surat keberatan kepada atasan PPID badan publik
  8. Apabila dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak diterimanya surat keberatan pemohon informasi publik pada atasan PPID badan publik, surat keberatan pemohon informasi publik tersebut tidak direspon secara tertulis ataupun permintaan informasi publik tidak dipenuhi sesuai permintaan yang diajukan pemohon informasi publik ataupun surat keberatan dari pemohon informasi publik pada atasan PPID sudah direspon secara tertulis dan permintaan informasi publik dianggap sudah dipenuhi oleh badan publik namun pemohon informasi publik menganggap dan menilai respon dan tanggapan tidak sesuai dengan permintaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi publik pada badan publik maka pemohon informasi publik berhak mengajukan permohonan sengketa informasi publik kepada komisi informasi sesuai tingkatan dan kewenangannya

 

Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagai berikut:
1. penolakan atas permohonan informasi publik;
2. tidak disediakannya informasi berkala;
3. tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;
4. permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
5. tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;
6. pengenaan biaya yang tidak wajar;
7. dan/atau penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, Tim Sekretariat PPID mengarahkan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak penerima kuasa untuk mengisi formulir keberatan sesuai format. Dalam mengajukan keberatan, pemohon wajib menyertakan identitas pemohon yang sah sebagaimana syarat dalam permohonan informasi.

Pemohon Keberatan harus menyertakan dokumen sebagai berikut:
a) Surat tanggapan/jawaban permohonan informasi dari PPID
b) Formulir tanda terima permohonan informasi

Tim Sekretariat PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan disertai nomor registrasi keberatan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.

 Alasan yang Dapat Digunakan Sebagai Pengajuan Keberatan 

  • Penolakan atas permohonan Informasi Publik dengan alasan pengecualian/informasi rahasia;
    tidak disediakannya informasi berkala;
  • Tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik;
  • Permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  • Tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik;
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar;
  • Penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur.

Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dapat diajukan secara langsung (datang langsung), melalui permohonan secara tertulis (surat) dikirim melalui email atau surat tercatat dan secara online

Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Langsung;
1) Pemohon mengisi Form Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang telah disediakan petugas;
2) Membawa bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
Membawa bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
3) Membawa bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
4) Membawa bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
5) Membawa bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);

Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Tertulis;
1) Mengirim Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang ditujukan ke Ketua Komisi Informasi Kaltim dengan melampirkan;bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
2) bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
3) bukti pengajuan Keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
4) bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);

bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Dinas Perhubungan Kalimantan Timur, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Dinas Perhubungan Kalimantan Timur jika terjadi dugaan pelanggaran.

Dinas Perhubungan Kalimantan Timur  dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan  dapat dilakukan sebagai berikut :

Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui : 

 

Telp./Fax : 0541 – 737267 / 0541 – 207033

Email : info@dishub.kaltimprov.go.id

 

Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Pada Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat.


Senin – Kamis : 08:00 - 16:00 wib
Istirahat : 12:00 - 13:00 wib
Jumat : 08:00 - 16:30 wib
Istirahat : 11:30 - 13:00 wib

 

KONTAK DISHUB
STATISTIK
LINK APLIKASI
© DINAS PERHUBUNGAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR