Jl. Kesuma Bangsa No. 1 - Samarinda dishub@kaltimprov.go.id 0541-737267 0541-207033

PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG BADAN PUBLIK DI LAPOR.GO.ID 

Sampaikan pengaduan Anda secara mudah dan cepat untuk pelayanan publik yang lebih baik.

Apa Itu Form Pengaduan?

Form Pengaduan adalah sarana yang disediakan untuk masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan atau laporan terkait ketidakpuasan terhadap pelayanan publik. Pengaduan dapat berupa pelanggaran standar pelayanan, pengabaian kewajiban, atau tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara layanan. Melalui pengaduan ini, Anda dapat berkontribusi untuk memperbaiki kinerja pemerintah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Sebelum Melapor, Pastikan Hal-hal Berikut:
  • Laporan Anda relevan dengan kinerja pemerintah.
  • Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
  • Bukan merupakan ujaran kebencian atau SARA.
  • Bukan merupakan laporan yang sudah dalam proses penanganan.
Kolom yang Wajib Diisi:
  • Judul Laporan: Ringkasan masalah yang ingin Anda laporkan.
  • Isi Laporan: Kronologi kejadian secara jelas dan rinci.
  • Tanggal Kejadian: Tanggal kejadian yang tepat.
  • Lokasi Kejadian: Tempat kejadian secara jelas.
Kolom Opsional:
  • Instansi Tujuan: Pilih instansi yang berwenang menangani laporan.
  • Kategori Laporan: Sesuaikan dengan jenis masalah yang Anda laporkan.
  • Anonim: Pilih jika Anda ingin laporan tetap anonim.
  • Lampiran: Lampirkan bukti pendukung seperti foto atau video.
Tata Cara Melapor
  • Menuju website www.lapor.go.id dan login.
  • Uraikan kronologi laporan dengan jelas dan lengkap.
  • Sebutkan waktu dan tempat kejadian.
  • Gunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
  • Lampirkan bukti pendukung apabila tersedia.

Identitas pelapor akan dilindungi dan setiap laporan yang diterima akan segera diproses. Kualitas pelayanan publik akan semakin meningkat berkat partisipasi aktif Anda.

KONTAK DISHUB
STATISTIK
LINK APLIKASI
© DINAS PERHUBUNGAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR