Jl. Kesuma Bangsa No. 1 - Samarinda info@dishub.kaltimprov.go.id 0541-737267 0541-207033

LAYANAN PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN PERSETUJUAN DOKUMEN

ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS (ANDALALIN)

Proses Penyampaian Pelayanan

JENIS PELAYANAN

:

Layanan Penerbitan Surat Keputusan Persetujuan Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalalin).

1.       PERSYARATAN

:

1.     Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim yang di dalamnya terdapat kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermeterai 6.000.

2.     Identitas pemohon / penanggung jawab :

a.       WNI : fotokopi KTP.

b.      WNA : fotokopi Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS), atau visa/pasport

3.     Jika dikuasakan, perlu surat kuasa di atas meterai 6.000. dan KTP orang yang diberi kuasa.

4.     Jika Badan Hukum / Badan Usaha :

a.     Fotokopi akta  pendirian dan perubahan (kantor pusat dan kantor cabang).

b.     Fotokopi SK Pengesahan pendirian dan  perubahan yang dikeluarkan oleh :

-   Kemenkumham, jika PT dan yayasan.

-   Kementerian, jika koperasi.

-   Pengadilan Negeri, jika CV.

c.     Fotokopi NPWP Badan Hukum / Badan Usaha / Perorangan

5.     Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas.

6.     Sertifikat dari Konsultan / Tenaga Ahli Penyusun Dokumen Andalalin yang dikeluarkan / disahkan oleh Kementerian Perhubungan.

7.     Surat penunjukkan tugas dari perusahaan konsultan kepada perwakilan yang namanya tertera pada sertifikat konsultan Andalalin.

8.     Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan semua kewajiban yang tertuang pada rekomendasi andalalin.

9.     Profile pemohon dan konsultan.

2.       SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

:

a.     Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.

b.     Dinas Perhubungan Prov. Kaltim/Bidang LLAJ :

  1. Menerima disposisi surat dari Kepala Dinas beserta dokumen permohonan dan lampirannya.
  2. Kabid memberikan disposisi kepada Kasi Lalu Lintas Jalan untuk disampaikan kepada Tim Evalusi Dokumen Andalalin.

c.     Tim Evalusi Dokumen Andalalin :

1.     Memeriksa kelengkapan dokumen asministrasi dan teknis.

2.     Melakukan sidang / rapat menilai dokumen andalalin.

3.     Membuat BA / rekomendasi teknis.

4.     Apabila diperlukan mengadakan kunjungan lapangan.

d.     Dinas Perhubungan Prov. Kaltim/Bidang LLAJ :

  1. Tim Evalusi melalui Kabid LLAJ menyampaikan hasil penilaian dan dan konsep SK Persetujuan dokumen hasil andalalin kepada Kepala Dinas.
  2. Kepala Dinas menerbitkankan SK Persetujuan dokumen andalalin.

3.       WAKTU PELAYANAN

:

15 (limabelas) hari kerja.

4.       BIAYA/TARIF

:

Rp. 0,- (tidak ada biaya)

5.       PRODUK PELAYANAN

:

1.     SK Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim tentang Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

2.     Rekapitulasi SK Persetujuan Hasil Andalalin.

6.       PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

:

Website : dishub.kaltimprov.go.id

Email : info@dishub.kaltimprov.go.id

Seksi Lalu Lintas Jalan pada Bidang LLAJ Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.

Jl. Kesuma Bangsa No. 1 Samarinda.

Telepon: (0541) 207033.

Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)

1.       DASAR HUKUM

:

1.     UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2.     PP Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.

3.     PM Nomor 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas

2.       SARANA DAN PRASARANA, DAN/ATAU FASILITAS

:

1.     Komputer.

2.     Printer.

3.     In Focus

3.       KOMPETENSI PELAKSANA

:

1.     D.IV/Sarjana serta memahami peraturan terkait LLAJ.

2.     Memiliki sertifikat kompetensi Penilai Dokumen Andalalin yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

1.     Bekerja pada Bidang LLAJ.

4.        PENGAWASAN INTERNAL

:

-      Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim.

-      Tim Evalusi Penilai Dokumen Andalalin.

-      Pemohon.

5.        JUMLAH PELAKSANA

:

5 (lima) orang.

6.        JAMINAN PELAYANAN

:

Mempunyai kompetensi di bidang teknis terkait Andalalin, dan bekerja sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku.

7.        JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

:

Hasil Surat Keputusan Persetujuan Dokumen Hasil Andalalin sesuai dengan fakta di lapangan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

8.        EVALUASI KINERJA PELAKSANA

:

Secara berkala dilaporkan kepada atasan langsung.

KONTAK DISHUB
STATISTIK
LINK APLIKASI
© DINAS PERHUBUNGAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR