Jl. Kesuma Bangsa No. 1 - Samarinda info@dishub.kaltimprov.go.id 0541-737267 0541-207033

21 Juni 2022 Admin Website Kesekretariatan 3525
SOSIALISASI BAHAYA NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA BAGI PEGAWAI DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Samarinda – Dalam rangka menindaklanjuti Inpres 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2020 – 2024 maka Dinas Perhubungan Prov. Kaltim mengundang BNN Provinsi Kaltim untuk melakukan sosialisasi narkotika pada Selasa, (21/6/2022)

Bertempat di ruang rapat utama Lantai 2 Dinas Perhubungan Prov. Kaltim, kegiatan sosialisasi dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas, A.F.F Sembiring, S. IP dengan dihadiri oleh seluruh PNS dan Non PNS yang bekerja di Unit Dinas Perhubungan Jalan Kesuma Bangsa Samarinda.

Dalam sambutannya A.F.F Sembiring menyampaikan bahwa narkoba sangat dikecam keras. “Narkoba itu musuh, tidak ada ampun bagi pengguna narkoba. PNS maupun Non PNS akan saya proses jika menggunakan narkoba” tegasnya.

Selanjutnya sosialisasi disampaikan oleh Khairun Nisa, SKM, Penyuluh Narkoba Ahli Pratama dari BNN Provinsi Kaltim.
Dalam kesempatannya Nisa menyampaikan paparan “Bersinergi Menyiapkan Generasi Tangguh Menyongsong Indonesia Emas”, dimana disampaikan bahwa Presiden Joko Widodo pernah mengatakan sejak tahun 2014 Indonesia sudah dalam kondisi darurat narkoba, dan ada 3 (tiga) isu komtemporer yang menjadi fokus pemerintah, yakni terorisme, korupsi dan narkoba.

Dikatakannya bahwa ada beberapa alasan yang menyebabkan Indonesia dikatakan darurat narkoba, yaitu :
1. Kondisi geografis Indonesia yang terbuka (wilayah perbatasan-perbatasan) menyebabkan Narkoba mudah masuk dan menyebar di seluruh wilayah Indonesia.
2. Kondisi Gemografis Indonesia dengan jumlah penduduk ke-4 terbanyak di dunia, menjadi pasar potensial peredaran gelap narkoba.
3. Peredaran gelap narkoba bukan hanya menyasar orang dewasa dan remaja, melainkan juga anak-anak melalui makanan yang umum dikonsumsi oleh anak-anak.
4. Minimnya fasilitas dan aksesibilitas layanan rehabilitasi bagi pecandu narkoba.
5. Stigma terhadap penyalahguna narkoba sehingga takut melaporkan diri.
6. Sistem penegakkan hukum yang belum mampu memberikan efek jera.
7. Modus operandi dan variasi narkoba yang berkembang.
8. Lapas yang bertransformasi menjadi pusat kendali peredaran gelap narkoba.

Jumlah pengguna narkoba di Indonesia, terutama Kalimantan Timur tidak dapat dihitung secara pasti. “Fenomena orang yang pakai narkoba ini seperti fenomena gunung es, yang terlihat belum tentu sama dengan yang ada di permukaan” ungkap Nisa.

Kegiatan ini merupakan salah satu dari rencana aksi dalam upaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Lingkungan Dinas Perhubungan Prov. Kaltim, karena dampak dari pemakaian narkoba yang sangat mempengaruhi hidup seseorang dan dapat menyebabkan ketergantungan bagi penggunanya.

Selanjutnya sosialisasi dilanjutkan dengan tanya jawab dengan para peserta yang sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini seluruh PNS maupun Non PNS memiliki sikap mental agar tidak terjerat dengan penyalahgunaan narkoba dan dapat menjadi kepanjangan tangan dalam menginformasikan kepada keluarganya tentang bahaya narkoba untuk generasi tangguh menyongsong Indonesia yang lebih baik lagi. (Uly-Um-21/06/2022).


Artikel Terkait
KONTAK DISHUB
STATISTIK
LINK APLIKASI
© DINAS PERHUBUNGAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR