SAMARINDA - Dinas Perhubungan Prov. Kaltim menggelar Rapat dengan Agenda
Pembahasan Mengenai Penanganan dan Pengawasan Kendaraan Angkutan Barang
Yang Melewati Jembatan Dondang Melebihi 8 Ton bertempat di Kantor Dinas
Perhubungan Prov. Kaltim.
Sehubungan dengan tertabraknya Jembatan Dondang yang berlokasi di Kecamatan
Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara pada hari Minggu, 15 Nopember 2020
lalu oleh Kapal Tongkang MT 108 yang membentur tiang pondasi jembatan dondang
sisi hulu, sehingga mengalami beberapa kerusakan pada bagian jembatan yang
berakibat terhadap penurunan kekuatan struktur jembatan tersebut.
Dishub Kaltim menginisiasi rapat ini sebagai tindak lanjut dengan mengundang instansi
terkait, antara lain: Dirlantas Polda Kaltim, Bappeda Prov. Kaltim, Dinas PUPR&PERA
Prov. Kaltim, BPKAD Setda Prov. Kaltim, Biro Hukum Setda Prov. Kaltim, Biro Infrastruktur
& SDA Prov. Kaltim, Biro Ekonomi Setda Prov. Kaltim, Satpol PP Prov. Kaltim, KSOP Samarinda,
BPTD WIl.XVII Kaltimtara, Dishub Kota Samarinda, Dishub Kota Balikpapan, Dishub Kab.Kukar,
Kapolres Kota Samarinda, Kapolres Kota Balikpapan, Kapolres Kab.Kukar, Kantor UPP Kuala
Samboja, Satpol PP Kab. Kukar, Kapolsek Muara Jawa, Camat Muara Jawa, GM Pelindo, serta
DPC INSA Samarinda.
Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim, Bapak A.F.F. Sembiring selaku pemimpin rapat
menyampaikan secara garis besar hasil rapat tersebut "Kita harus bersinergi dalam
penanganan dan pengawasan
dilapangan, paska insiden sampai dengan beroperasi normal
kembali jembatan Dondang tersebut" ucap beliau.
Rapat ini tetap mengacu pada Protokol Kesehatan dengan Memakai Masker, Mencuci Tangan
serta Mengatur Jarak (Physical Distancing).
(red/bungkaltim/Senin/30/11/2020).