Jl. Kesuma Bangsa No. 1 - Samarinda info@dishub.kaltimprov.go.id 0541-737267 0541-207033

Peninjauan Penanganan Longsoran di KM.7 Loa Janan (Samarinda-Balikpapan)

SAMARINDA - Kadishub bersama Dirlantas Polda, Ka BPTD, Polres Kukar, Camat Loajanan Ilir, PPK BPJN dan muspida Kukar mengadakan tinjauan lokasi longsor KM 7 dan melakukan rapat ditempat terkait langkah-langkah penanganan (Senin/18/01/2021).

Dalam Rapat lapangan ada beberapa bahasan yang mengemuka antara lain :

Proses perbaikan sementara dan perbaikan permanen, konsekuensi dalam rekayasa lalu lintas, alternatif pengalihan jalan serta usulan pengalihan jalan yang jika menutup jalan dan konsekuensinya harus dicarikan serta penanganan warga yang rumahnya terdampak longsoran.

Dalam diskusi Kadishub Kaltim A.F.F. Sembiring mengungkapkan "bahwa pertemuan ini merupakan tanda pemerintah tidak diam dalam penanganan longsoran ini, Pertemuan ini dilakukan dalam rangka mengambil langkah terbaik dan koordinasi lintas sektor. Tidak bisa dipungkiri, ada hambatan-hambatan dilapangan, namun dengan pertemuan ini diharapkan ada solusi dan penanganan lebih cepat. Ada masyarakat yang terdampak masih keberatan dan sudah dipanggil namun tidak mau hadir. Perhatian Gubernur & Wakil Gubernur besar dan diharapkan keputusan cepat diambil"ucap beliau.  Beliau juga menekankan agar semua instansi menghilangkan ego sektoral, dan bersama-sama cepat menanganinya.

Dirlantas Polda Kaltim, dalam kesempatan ini menyatakan bahwa ini masalah bersama dan keinginan masyarakat bukan masalah satu pihak saja karena urusan kewenangan. Langkah yang pertama adalah menyelesaikan permasalahan dalam rentang menengah dan panjang, berikutnya penyelesaian proyek.

Dalam hal rekayasa lalu lintas, kerjasama antara satlantas dan pihak terkait. Sedangkan dalam hal tertentu tdk dapat dilewati dan harus lewat jalan tol, ada peluang mengusulkan keringanan dari Direktur/General Manager Jalan Tol Bal-Sam. Mungkin diperlukan surat dari gubernur ke Direktur Tol Balsam untuk keringanan khusus kendaraan Niaga (kendaraan berat).

Kepala BPTD Kaltimtara, Bapak Avi, juga menyambut baik pertemuan ini dan cukup membanggakan karena mensinergikan pemerintah pusat dan daerah, BPTD akan mengusulkan manejemen rekayasa lalu lintas, buka tutup atau pembatasan kendaraan, maks. 6 ton.

Kapolres Kukar, sejak awal sdh memerintahkan koordinasi dalam penanganan longsor, berita terakhir ada 6 rumah yang terdampak dan satu rumah yang belum bisa diundang. Untuk pengamanan, sdh dibuatkan pos Permanen untuk pengamanan,  pengaturan dan pengamanan pelaksanaan proyek.

Sementara itu, Camat Loajanan Ilir Kukar menjelaskan sudah 2 kali rapat dan 2 kali tinjau lapangan bersama-sama warga terdampak. Terdapat 6 warga terdampak, dan 5 warga sudah menandatangani kesepakatan. Dimohon Balai jalan mengusulkan luasan tanah yang dibutuhkan untuk penanganan jalan serta selanjutnya bersama Kapolsek akan selalu ke lapangan untuk ambil langkah-langkah supaya pekerjaan ini berlangsung dengan baik.

Pak Fajar, sebagai PPK di Satker BPJN menjelaskan akan dilakukan penanganan sementara yakni langkah pengamanan (jalan air), memperluas badan jalan, mengamankan bidang longsor (mengamankan bidang gelincir dan memotong garis longsor); tidak ada niat untuk penutupan jalan, selanjutnya untuk penanganan permanen akan dilakukan penyelidikan tanah, desain (permanen) dan pelelangan paket.

Penanganan semi permanen (1 bulan) dimulai dari hari kemarin (red. 17/01/2021) dilanjut dengan penanganan permanen setelah desain dan pelelangan (red/bungkaltim/senin/18/01/2021).

 

Foto : Istimewa

 

#pemprovkaltim

#poldakaltim

#BPJNKaltim

#dishubprovkaltim

#bptdwilXVIIkaltimtara

#bungkaltim


Artikel Terkait
KONTAK DISHUB
STATISTIK
LINK APLIKASI
© DINAS PERHUBUNGAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR