Balikpapan - Dalam rangka menindaklanjuti surat penugasan dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim Nomor 0.90.1/420.IST-Dishub tanggal 4 Juli 2024, dilakukan pelaksanaan penegakkan hukum ODOL (Over Dimension Over Loading) angkutan barang di Jalan Mulawarman Depan Stadion Persiba Batakan Balikpapan. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera terhadap pelanggaran yang sering terjadi, terutama angkutan barang yang melebihi muatan dan dimensi kendaraan.
Maksud dan tujuan dari penegakkan hukum ODOL angkutan barang di Ruas Jalan Mulawarman Depan Stadion Persiba Batakan Balikpapan antara lain adalah untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan yang tidak membawa kelengkapan administrasi dan melanggar aturan ODOL. Hal ini dilakukan dalam upaya mengurangi kecelakaan yang sering terjadi akibat kendaraan yang over dimension dan over loading. Dalam operasinya, penegakkan hukum ini melibatkan beberapa instansi terkait, termasuk Ditlantas Polda Kaltim, Polres Kota Balikpapan, Bappeda Provinsi Kaltim, Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, BPTD Kelas 1l Kaltim, Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, dan Satpol PP Kaltim.
Hasil dari pelaksanaan penegakkan hukum ODOL angkutan barang menunjukkan adanya penilangan terhadap pengemudi yang melakukan kelebihan muatan dan tidak membawa kelengkapan administrasi seperti SIM, STNK, serta sertifikat buku u dan izin operasi angkutan barang. Pelaksanaan ini berlangsung mulai tanggal 4 Juli 2024 hingga 5 Juli 2024 di Ruas Jalan Mulawarman Depan Stadion Persiba Batakan Balikpapan.
#odol #llaj #dishubkaltim #dishubprovkaltim