Baru-baru ini tanggal 29 Mei 2020 yang lalu
Menteri PUPR M. Basuki Hadimuljono telah
menetapkan Besaran Tarif Tol Balikpapan-
Samarinda sesuai dengan Golongan Jenis Kendaraan
Bermotor yang tertuang dalam Keputusan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 534/KPTS/M/2020.