Jl. Kesuma Bangsa No. 1 - Samarinda info@dishub.kaltimprov.go.id 0541-737267 0541-207033

PENEGAKAN HUKUM (GAKUM) LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (LLAJ) KENDARAAN ANGKUTAN BARANG DI KABUPATEN PASER

TANAH GROGOT – Setelah pelaksanakan Penegakan Hukum (Gakum) pertama di Kota Balikpapan, maka selanjutnya dilaksanakan di Kabupaten Paser untuk penegakan hukum kendaraan angkutan barang khususnya kendaraan yang Over Dimension Over Loading (ODOL) atau kelebihan ukuran dan kelebihan muatan di jalan dengan status jalan Provinsi. Penegakan hukum ini dilaksanakan oleh tim terpadu yang terdiri dari Dishub Provinsi Kaltim, Polda Kaltim, Bappeda Provinsi Kaltim, Dinas PUPR & Pera Provinsi Kaltim, Polres Paser dan Dishub Kabupaten Paser, dimana pelaksanaannya pada tanggal 12-13 April 2023 yang berlokasi di Kabupaten Paser, Kamis (13/4/2023).

Salah satu persiapan dalam rangka peningkatan keamanan dan keselamatan penguna jalan selama Angkutan Lebaran 1444 H/2023 M, dimana salah satu kegiatannya adalah kegiatan ramp check dan penegakan hukum. Penegakan hukum ini merupakan kegiatan yang sangat penting mengingat dalam pelaksanaannya tim terpadu selain melakukan penegakan hukum juga melakukan penertiban, pendataan dan memberikan edukasi/pengetahuan kepada Masyarakat khususnya Pengguna Jalan terkait pentingnya tata cara berlalu lintas yang baik dan benar, mengutamakan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas jalan serta memberikan pengetahuan terkait pentingnya penggunaan kendaraan angkutan barang yang sesuai peruntukannya dan sesuai kelas jalan yang dilaluinya untuk menjaga tingkat pelayanan jalan, hal ini juga untuk mendukung dalam mempertahankan kemantapan jalan.

Dalam kegiatan penegakan hukum ini telah dilakukan pendataan sebanyak 273 unit kendaraan angkutan barang yang dilakukan penimbangan dan pengukuran dimensi, dengan hasil ada 52 unit kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran seperti Tanda Bukti Lulus Uji mati, STNK mati dan SIM mati serta pelanggaran dimensi dan muatan. Dimana hal tersebut akan langsung ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian dalam bentuk teguran sampai dengan proses penindakan/penilangan dan dari Dishub Provinsi Kaltim terkait indikasi pelanggaran dimensi maka dilakukan penandaan dengan cat/pilox untuk dilakukan pemotongan/normalisasi sesuai spesifikasi teknis kendaraan.
[11:10 am, 17/04/2023] 'Ratih': Masukan dan arahan kepada pengemudi angkutan barang yang disampaikan oleh Tim adalah agar para pengemudi selalu melengkapi segala perizinan dan persyaratan terkait laik jalan dan agar tetap menjaga kondisi kendaraan serta yang terpenting para pengemudi dalam mengemudikan kendaraan harus dalam kondisi fit dan tidak terpengaruh oleh minuman keras/narkoba. Dan langkah selanjutnya untuk perusahaan Karoseri yang membuat/mengeluarkan bak muatan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dari Kemenhub. RI maka akan diberikan teguran, peringatan dan sampai pada usulan untuk pencabutan izin.
(Cezz-LLAJ-GakumODOL-15/4/2023)


Artikel Terkait
KONTAK DISHUB
STATISTIK
LINK APLIKASI
© DINAS PERHUBUNGAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR