Jl. Kesuma Bangsa No. 1 - Samarinda info@dishub.kaltimprov.go.id 0541-737267 0541-207033

23 Maret 2023 Admin Website Pelayaran 2247
Pemeriksaan Ramp Check Kapal Penumpang dan Speed Boat di Pelabuhan/Dermaga Melak Kabupaten Kutai Barat

Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan "Pemeriksaan Rampcheck Kapal penumpang dan Speed Boat di Pelabuhan/Dermaga Melak Kabupaten Kutai Barat" selama dua hari, pada tanggal 21 s/d 22 Maret 2023.

Adapun Instansi yang ikut dalam kegiatan Rampcheck tersebut terdiri dari Analisis Kebijakan Ahli Muda Koordinator Angkutan Pelayaran dan ASDP serta Staf Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Kepala UPT. Pelabuhan/Dermaga Melak dan Staf Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Barat, serta Polairut Kabupeten Kutai Barat.

Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah menindaklanjuti Surat dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat : AP.201/1/6/DJPD/2023, tanggal 17 Februari 2023 tentang Pemeriksaan Kesiapan Operasional Prasarana Transportasi SDP pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2023.

Personel bergerak di Pelabuhan/Dermaga Melak Kabupaten Kutai Barat, langsung menuju kapal-kapal untuk melaksanakan Ramp Check terlebih dahulu sebelum kapal-kapal tersebut berlayar. Kapal-kapal tersebut antara lain KM. Putra Mahakam Indah 2 pada hari pertama dan Speed Boat Berkat Bersaudara pada hari kedua, yang berdasarkan pada jadwal, di siang hari kapal KM. Noor Budi C2 dan pada malam hari kapal KM. Noor Anisa serta kapal KM. Akbar Amanda AA1. Adapun hal-hal yang tertera dalam daftar pengecekan antara lain :
1. Mesin kapal dalam keadaan prima untuk berlayar;
2. Alat keselamatan setiap Kabin Penumpang telah tersedia berupa "life jacket";
3. Alat Komunikasi terpasang/tersedia di depan Nahkoda Kapal;
4. Botol Tabung Pemadam tersedia lengkap;
5. Ring Bouy Penolong telah tersedia di dinding kapal;
6. Jumlah Penumpang kurang dari jumlah yang ditentukan dalam kartu Pengawasan;
7. Surat kapal masih berlaku.

Meskipun dari Petugas Syahbandar Sungai tidak memberikan izin berlayar jika tidak mentaati aturan yang sudah dibuat oleh Kementerian Perhubungan tersebut, kegiatan "Ramp Check" dan Pengawasan Keselamatan Angkutan Sungai tetap perlu dilakukan guna memeriksa Kelaikan Kapal dan Kelaikan Angkutan Sungai.

Tindak lanjut yang harus dilaksanakan untuk kedepannya antara lain :
a. Petugas harus mengontrol/mengawasi mengenai bongkar muat barang ke kapal agar tidak ditemukannya kelebihan barang yang masuk ke kapal yang mengakibatkan kapal syarat dengan barang.

b. Bekerjasama antara Syahbandar BPTD Kaltimtara, Polairut dengan Pengawas Dermaga Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Barat yang bertugas di Pelabuhan agar memberikan pengawasan di dermaga bongkar muat barang.


Artikel Terkait
KONTAK DISHUB
STATISTIK
LINK APLIKASI
© DINAS PERHUBUNGAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR