Industri eksploitasi batu bara terus bergeliat terutama ketika krisis energi dunia dan harga yang meningkat tajam. Hal ini terlihat dari permintaan yang tinggi dan peningkatan produksi. Hal ini pun terjadi pada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Timur yang banyak menggunakan perlintasan sebidang (crossing) dengan jalan umum, atau bahkan beberapa ditengarai menggunakan jalan umum, yang sebenarnya bertentangan dengan 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit. Hal inilah yang menjadi pusat perhatian Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Yudha Pranoto, S.E. dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pemenuhan Keselamatan LLAJ pada Crossing terutama di Jalan-jalan Provinsi.
Dalam kunjungan ke beberapa tempat yakni ruas jalan Sebulu-tenggarong ditemukan banyak kegiatan pertambangan batu bara disekitar jalan dan sungai Mahakam; tidak sedikit pula yang menggunakan crossing dengan jalan umum, baik jalan dengan status Provinsi maupun status jalan Kabupaten. Dalam pengamatan, ditemukan bahwa pemenuhan standar keselamatan masih jauh dari harapan. Diantaranya adalah, ketiadaan tanda-tanda penunjuk akan adanya kegiatan hauling (rambu), tanda berupa rotary lamp, ataupun rambu-rambu lainnya disekitar kegiatan.
Dalam diskusi dengan pihak-pihak di lapangan, Kepala Dinas menyampaikan perlunya aspek keselamatan dalam crossing jalan hauling dan jalan umum demi keamanan dan keselamatan berlalu lintas masyarakat dan perusahaan itu sendiri. Ini adalah tuntutan dari Undang-undang Khususnya UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dan semua pihak harus memenuhinya. Ketidaktaatan atas pemenuhannya mempunyai konsekuensi hukum sebagaimana tercantum dalam undang-undang dimaksud.
Selanjutnya, Kadishub menjelaskan akan terus mengevaluasi dan memonitor ketersediaan seluruh pemenuhan asepek keselamatan di jalan umum baik itu jalan dengan status Nasional, Provinsi dan kabupaten atau kota. Hal ini akan dilaksanakan dengan koordinasi dengan pihak terkait misalnya BPJN untuk jalan nasional dan Dinas Perhubungan Kabupaten dan Kota setempat untuk setiap jalan yang dilewati crossing tersebut.