Kementerian Perhubungan mengizinkan semua moda transportasi termaksud transportasi udara sejak tanggal 7 Mei 2020
Namun pembatasan kriteria dan persyaratan tersebut tertuang dalam SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No SE 4 Tahun 2020
Perlu diingat sobat, bahwa kegiatan mudik tidak diperkenankan, Yuk simak Kriteria dan Persyaratan tersebut sebelum memulai perjalanan sobat