Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor: 450/2820/SJ tanggal 09 April 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan
Mudik dan Pembentukan Posko Hari Raya Idul Fitri 1441 H/Tahun 2020 dan Surat Edaran
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 serta menindaklanjuti hasil rapat internal
tanggal 08 Mei 2020 di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Dinas Perhubungan Prov. Kaltim
ditunjuk sebagai leading sector sebagai tim pemantau/pengendali & sekretariat pos
koordinasi Hari Raya Idul Fitri 1441 H/Tahun 2020.
Rapat Koordinasi secara virtual pembentukan Posko Hari Raya Idul Fitri 1441 H
antar instansi baik vertikal maupun horizontal di daerah kalimantan timur pun digelar
pada Rabu 13 Mei 2020 yang lalu via teleconference dengan aplikasi
ZOOM Meeting.
Dari hasil rapat tersebut semua instansi terkait sudah menyiapkan posko pemantauan
di wilayah kerja masing-masing, Dinas Perhubungan Prov. Kaltim pun telah menyiapkan 8
Posko yang terdiri dari Posko Utama dan Posko Koordinasi, untuk Posko Utama berlokasi
di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur dan 7 Pos Koordinasi antara lain:
Posko Terminal Sungai Kunjang, Posko Terminal Lempake, Posko Terminal Bontang, Posko
Terminal Kutai Timur, Posko Terminal Berau, Posko Terminal Timbau-Kukar, serta Posko
Terminal Paser.
Untuk Posko Koordinasi Terminal Sungai Kunjang dan Terminal Lempake tim lapangan
berkoordinasi dengan Satpol PP. Provinsi Kalimantan Timur, adapun waktu pelaksanaan
pos koordinasi ini dilaksanakan sejak 16 Mei s/d 31 Mei 2020.
(Jurnal/BPKA/VI/2020)