SAMARINDA – Ramp Check Tahap III dilaksanakan di Pelabuhan Samarinda dan Terminal Tipe B Lempake, dimana hal ini untuk untuk meningkatkan dan mewujudkan peningkatan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) khususnya angkutan umum (orang dan barang) dalam rangka persiapan pelaksanaan angkutan Tahun Baru 2023, hal ini senada dengan perintah Bapak Yudha Pranoto selaku Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim yang memerintahkan jajarannya pada Bidang LLAJ untuk melaksanakan kegiatan ramp check tahap III terhadap angkutan umum (orang dan barang) pada 2 (dua) lokasi yaitu Terminal Tipe B Lempake dan Pelabuhan Samarinda. Dimana dalam kegiatan ramp check ini disertai dengan pembinaan perizinan angkutan umum, protokol kesehatan dan sosialisasi keselamatan LLAJ bagi Petugas Terminal, Operator dan para Pengemudi, Kamis (29/12/2022).
Dimana kegiatan ramp check ini dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan umum sejumlah 21 unit yang terdiri dari 17 unit kendaraan ankutan barang dan 4 unit Bus AKDP, dimana telah dilakukan pengecekan berupa dokumen kendaraan, kelengkapan kendaraan dan teknis laik jalan kendaraan terdiri :
Bukti Lulus Uji, Kartu Pengawasan Izin Operasional, SIM dan STNK
Sistem penerangan, sistem pengereman, kondisi kaca depan, ban dan sabuk keselamatan
Pengukur kecepatan, sistem penerangan, spion, wiper, klakson, kapasitas tempat duduk, perlengkapan kendaraan, perlengkapan tanggap darurat
Hasil dari kegiatan ramp check kendaraan angkutan umum bahwa terdapat 17 unit kendaraan angkutan barang yang tidak dilengkapi dengan buku lulus uji berkala dan 1 unit bus AKDP yang pecah kaca depan, sehingga kendaraan tersebut dinyatakan tidak boleh beroperasi dan diminta segera melakukan pemenuhan buku lulus uji berkala dan mengganti kaca depan yang pecah.
Pada saat kegiatan ramp check Bapak H. Andik Wahyudi selaku Kepala Bidang LLAJ Dishub. Prov. Kaltim selaku ketua tim menyampaikan masukan kepada pengemudi angkutan umum agar para pengemudi dapat tetap menjaga kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan dan yang terpenting para pengemudi dalam mengemudikan kendaraan harus dalam kondisi fit dan tidak terpengaruh oleh minuman keras/narkoba serta mematuhi peraturan yang terkait dengan berlalu lintas di jalan dan juga wajib menerapkan protokol kesehatan baik di dalam kendaraan maupun di lingkungan terminal, sehingga diharapkan akan terciptanya kesehatan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas di jalan.
(Cezz-LLAJ-RampCheck-29/12/2022)