Jl. Kesuma Bangsa No. 1 - Samarinda dishub@kaltimprov.go.id 0541-737267 0541-207033

INSPEKSI KESELAMATAN LLAJ (RAMP CHECK) KENDARAAN ANGKUTAN UMUM DALAM RANGKA PERSIAPAN ANGKUTAN NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

BALIKPAPAN – Untuk meningkatkan dan mewujudkan peningkatan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) khususnya angkutan umum dalam rangka persiapan angkutan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, maka Bapak Yudha Pranoto selaku Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim, memerintahkan jajarannya pada Bidang LLAJ untuk melaksanakan kegiatan ramp check terhadap angkutan umum pada 7 (tujuh) lokasi yaitu Terminal Damai, Terminal Batu Ampar, Pool Samarinda Lestari, Pool Gelora, Pool Kangaroo, Pool Cendana dan Pool Eca Cendana. Dimana dalam kegiatan ramp check ini disertai dengan pembinaan perizinan angkutan umum, protocol Kesehatan dan sosialisasi keselamatan LLAJ bagi Petugas Terminal, Operator dan para pengemudi, Rabu (21/12/2022).

 

Dalam kegiatan ramp check ini dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan umum AKDP sejumlah 37 unit yang terdiri dari 25 unit bus dan 12 unit MPU, dimana telah dilakukan pengecekan berupa dokumen kendaraan, kelengkapan kendaraan dan teknis laik jalan kendaraan terdiri :

  1. Unsur Administrasi

Bukti Lulus Uji, Kartu Pengawasan Izin Operasional, SIM dan STNK

  1. Unsur Teknis Utama

Sistem penerangan, sistem pengereman, kondisi kaca depan, ban dan sabuk keselamatan

  • Unsur Teknis Penunjang

Pengukur kecepatan, sistem penerangan, spion, wiper, klakson, kapasitas tempat duduk, perlengkapan kendaraan, perlengkapan tanggap darurat

 

Hasil dari kegiatan ramp check kendaraan angkutan umum bahwa terdapat 3 unit bus AKDP yang tidak laik jalan dengan kekurangan berupa unsur administrasi (bukti lulus uji berkala dan KP telah habis masa berlaku), sehingga kendaraan tersebut dinyatakan tidak boleh beroperasi dan diminta segera melakukan perpanjangan KP dan uji berkala.

 

Pada saat kegiatan ramp check Bapak Andik Wahyudi Kabid. LLAJ Dishub. Prov. Kaltim selaku ketua tim menyampaikan masukan kepada pengemudi angkutan umum agar para pengemudi dapat tetap menjaga kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan dan yang terpenting para pengemudi dalam mengemudikan kendaraan harus dalam kondisi fit dan tidak terpengaruh oleh minuman keras/narkoba serta mematuhi peraturan yang terkait dengan berlalu lintas di jalan dan juga wajib menerapkan protokol kesehatan baik di dalam kendaraan maupun di lingkungan terminal, sehingga diharapkan akan terciptanya kesehatan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas di jalan.

(Cezz-LLAJ-RampCheck-21/12/2022)


Artikel Terkait
KONTAK DISHUB
STATISTIK
LINK APLIKASI
© DINAS PERHUBUNGAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR