Pada tanggal 2 Oktober 2023, sekitar 50 orang driver ojek online dari perusahaan Gojek, Grab, dan Maxim yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur. Mereka menuntut Pemerintah Provinsi Kaltim untuk memanggil dan memberikan sanksi kepada Perusahaan Aplikasi yang tidak mematuhi Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus Di Provinsi Kalimantan Timur. Selain itu, mereka juga meminta penghapusan fitur layanan program promosi yang merugikan dan memangkas tarif driver ojek online di Kaltim.
Dalam pertemuan dengan Perwakilan massa aksi di Aula Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, hadir langsung Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kaltim, serta Perwakilan dari para driver dan satu Pihak Aplikator (Maxim).
Kepala Dinas Perhubungan, dalam arahannya memberikan apresiasi kepada para driver atas aksi Mereka yang dilakukan secara tertib. Kepala Dinas Perhubungan menjelaskan bahwa saat ini Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim sudah habis masa jabatannya, dan diganti oleh Pj Gubernur, sehingga kami sebagai Kepala Dinas Perhubungan belum melaporkan perkembangan terakhir di lapangan dan pasca surat teguran kepada para aplikator, dimana tuntutan para driver online agar para pihak aplikator mematuhi SK Gubernur.
Hasil dari pertemuan tersebut adalah, Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim akan mengundang pihak aplikator untuk melakukan pertemuan pada minggu depan, setelah Penjabat Gubernur (Pj) Kaltim yang baru dilantik berada di Kaltim. Pertemuan tersebut akan membahas tarif batas bawah, batas atas dan peninjauan kembali terhadap SK Kenaikan tarif dari Gubernur. Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para driver ojek online di depan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim berakhir dengan aman dan lancar pada pukul 13.05 Wita.
#pemprovkaltim #ojol #dishub #angkutanonline #dishubprov