| Tahun 2026 Format Kosong | ← Kembali
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
DINAS PERHUBUNGAN
Jalan Kesuma Bangsa Nomor 1, Samarinda, Kalimantan Timur 75117
Telepon 081 9494 0000 1
Pos-el dishub@kaltimprov.go.id; Laman dishub.kaltimprov.go.id
Buku Register Keberatan Informasi Publik
Penyampaian Keberatan kepada Atasan PPID — Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur
Tahun 2026
No. Nomor Registrasi Keberatan Tanggal Keberatan Diterima Nama Pengaju Keberatan Nomor Pendaftaran Permohonan Alasan Pengajuan Keberatan Batas Waktu Tanggapan Tanggal Tanggapan Diberikan Hasil / Tanggapan Atasan PPID Status Ket.
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
1           
2           
3           
4           
5           
Keterangan: Buku register ini disusun sesuai Lampiran Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik serta Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keberatan diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditemukannya alasan keberatan, dan Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan dicatat dalam register ini. Data pribadi pengaju keberatan (alamat lengkap, nomor telepon, dan pos-el) tidak ditampilkan pada salinan publik ini karena termasuk informasi yang dikecualikan sesuai Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; data lengkap tersimpan pada register elektronik PPID dan hanya dapat diakses petugas berwenang.
Samarinda, ....................................
Petugas Pelayanan Informasi
( ............................................ )