SAMARINDA -Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perizinan Badan Usaha Angkutan Pelayaran di Hotel Mesra Samarinda (6/10).
Ketidakpastian kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19 berpengaruh pada perkembangan ekonomi masyarakat tidak terkecuali transportasi logistik. Oleh sebab itu, sebagai bentuk monitoring izin jasa usaha, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Sosialisasi dengan tema "Peran dan Tanggung Jawab Pemilik Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi dalam Penyelenggaraan JPT di Era New Normal.
Kepala Dinas Perhubungan Prov.Kaltim A.F.F Sembiring menyampaikan bahwa penyelenggaraan angkutan logistik memiliki fungsi strategis dalam menunjang kegiatan perdagangan dan perekonomian serta merangsang pertumbuhan ekonomi wilayah khususnya di Provinsi Kalimantan Timur.
Acara dihadiri para pengusaha pemilik izin usaha Jasa Pengurusan Transportasi di Samarinda, dengan nara sumber dari Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda dan Dinas Perhubungan Prov. Kaltim. Acara dilaksanakan dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan, wajib menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan dilakukan diruang terbuka.
Kegiatan ini fokus kepada peran dan tanggung jawab perusahaan Jasa Pengurusan Transportasu dan evaluasi kinerja penyelenggaraan dan pengusahaan JPT pada umumnya serta kinerja di Era new normal khususnya di wilayah kerja Samarinda, tutur Kadishub Kaltim.
Beberapa pertanyaan, saran, dan masukan, diberikan oleh peserta sosialisasi dari kalangan pengusaha dengan harapan dapat menyatukan persepsi terhadap peran dan tanggung jawab pemilik izin usaha jasa pengurusan transportasi dalam rangka penertiban penyelenggaraan angkutan baik administrasi maupun operasional di lapangan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (LS/BU-Pel)
#angkutan logistik
#JPT
#pemprovkaltim
#dishubprovkaltolim
#lawanCovid-19