Jl. Kesuma Bangsa No. 1 - Samarinda info@dishub.kaltimprov.go.id 0541-737267 0541-207033

Inspeksi Keselamatan LLAJ (Ramp Check) Kendaraan Angkutan Umum (Orang) dalam Rangka Persiapan Angkutan Lebaran 1444 H di Terminal Tipe B Sungai Kunjang, Lempake, dan Pool Bus AKDP

SAMARINDA – Untuk meningkatkan dan mewujudkan peningkatan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) khususnya angkutan umum (orang) dalam rangka persiapan pelaksanaan angkutan Lebaran Tahun 2023 (Idul Fitri 1444 H), maka Bapak Yudha Pranoto selaku Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kaltim, memerintahkan jajarannya pada Bidang LLAJ untuk melaksanakan kegiatan ramp check di beberapa daerah/lokasi se-Kaltim yang direncanakan pada tanggal 29 Maret 2023 s/d 12 April 2023. Ramp check tahap II pada hari ini dilaksanakan di beberapa lokasi yaitu Terminal Tipe B Sungai Kunjang, Terminal Tipe B Lempake, Pool Bus PT. Arafat, Pool Bus PT. Jahe Raya dan Pool Bus Perum DAMRI. Dimana dalam kegiatan ramp check ini disertai dengan pembinaan perizinan angkutan umum, protokol kesehatan dan sosialisasi keselamatan LLAJ bagi Petugas Terminal, Operator dan para Pengemudi, Kamis (30/3/2023).

Dalam kegiatan ramp check pada saat ini dilaksanakan oleh Personil dari Dishub. Prov. Kaltim dan Dishub. Kota Samarinda, dimana hasil pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan umum sejumlah 26 unit Bus AKDP (10 unit bus Terminal S. Kunjang, 7 unit bus Terminal Lempake, 9 unit bus di pool bus) yang telah dilakukan pengecekan berupa dokumen kendaraan, kelengkapan kendaraan dan teknis laik jalan kendaraan terdiri :
I. Unsur Administrasi
Bukti Lulus Uji, Kartu Pengawasan Izin Operasional, SIM dan STNK
II. Unsur Teknis Utama
Sistem penerangan, sistem pengereman, kondisi kaca depan, ban dan sabuk keselamatan
III. Unsur Teknis Penunjang
Pengukur kecepatan, sistem penerangan, spion, wiper, klakson, kapasitas tempat duduk, perlengkapan kendaraan, perlengkapan tanggap darurat

Hasil dari kegiatan ramp check kendaraan bahwa 24 unit bus AKDP dinyatakan laik jalan (lulus unsur administrasi dan teknis) dan 2 unit bus AKDP dinyatakan tidak laik jalan (1 unit bus kaca depan pecah dan 1 unit bus masa berlaku buku uji telah habis). Untuk kendaraan yang dinyatakan tidak laik jalan, maka sementara akan dikeluarkan dari jadwal pemberangkatan dan untuk Operator bus untuk segera memperbaiki dan mengurus perpanjangan terkait buku uji.

Pada saat kegiatan ramp check Bapak Endang Suherlan selaku Kabid. LLAJ Dishub. Prov. Kaltim sebagai ketua tim menyampaikan masukan kepada pengemudi angkutan umum agar para pengemudi dapat tetap menjaga kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan dan yang terpenting para pengemudi dalam mengemudikan kendaraan harus dalam kondisi fit dan tidak terpengaruh oleh minuman keras/narkoba serta mematuhi peraturan yang terkait dengan berlalu lintas di jalan dan juga wajib menerapkan protokol kesehatan baik di dalam kendaraan maupun di lingkungan terminal, sehingga diharapkan akan terciptanya kesehatan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas di jalan.
(Cezz-LLAJ-RampCheck-30/3/2023)


Artikel Terkait
KONTAK DISHUB
STATISTIK
LINK APLIKASI
© DINAS PERHUBUNGAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR