PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
DINAS PERHUBUNGAN
Jalan Kesuma Bangsa Nomor 1, Samarinda, Kalimantan Timur 75117
Telepon 081 9494 0000 1
Pos-el dishub@kaltimprov.go.id; Laman dishub.kaltimprov.go.id
Laporan Hasil Survei Kepuasan
Layanan Informasi Publik
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur โ€” Tahun 2026

A. Dasar dan Tujuan

Survei kepuasan ini dilaksanakan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat, serta sebagai bahan perbaikan mutu layanan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

B. Metode

Responden survei adalah pemohon informasi publik, pengguna Portal PPID, dan tamu meja layanan informasi. Kuesioner disediakan secara daring pada laman Portal PPID dan terbuka sepanjang tahun. Penilaian memakai skala 1 sampai dengan 4 pada 9 unsur pelayanan dengan bobot sama besar. Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat diperoleh dari nilai rata-rata tertimbang seluruh unsur dikalikan 25.

Jumlah responden pada periode ini sebanyak 0 orang. Populasi pemohon informasi publik pada Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur tergolong kecil, sehingga survei dilakukan terhadap seluruh pemohon (sensus) dan dilengkapi penilaian dari pengguna Portal PPID.

C. Hasil

Indeks Kepuasan
0.00
Skala 0 โ€“ 100
Mutu Pelayanan
D
Tidak Baik
Responden
0
Orang
No. Unsur Pelayanan Nilai Rata-rata
(1 โ€“ 4)
Konversi
(0 โ€“ 100)
1 Persyaratan Permohonan 0.00 0.00
2 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur 0.00 0.00
3 Waktu Pemenuhan 0.00 0.00
4 Biaya / Tarif 0.00 0.00
5 Kesesuaian Informasi 0.00 0.00
6 Kompetensi Petugas 0.00 0.00
7 Perilaku Petugas 0.00 0.00
8 Sarana dan Prasarana 0.00 0.00
9 Penanganan Pengaduan dan Keberatan 0.00 0.00
Indeks Kepuasan Masyarakat 0.00 โ€” Mutu D (Tidak Baik)

Keterangan mutu: A (88,31 โ€“ 100) Sangat Baik ยท B (76,61 โ€“ 88,30) Baik ยท C (65,00 โ€“ 76,60) Kurang Baik ยท D (di bawah 65,00) Tidak Baik.

D. Rencana Tindak Lanjut

Unsur dengan nilai terendah menjadi prioritas perbaikan pada periode berikutnya. Hasil survei dibahas dalam evaluasi berkala PPID dan diumumkan kepada masyarakat melalui Portal PPID Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur.

Samarinda, ....................................
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur
${ttd_pengirim}
Yuki Subekti, ATD., M.T
NIP. 19690621 199301 1 002