Apa itu Whistleblower System?
WBS adalah mekanisme pengaduan resmi untuk melaporkan dugaan tindak pidana dan pelanggaran yang melibatkan pegawai atau pihak lain dalam lingkungan instansi, selama pelapor tidak terlibat dalam perbuatan yang dilaporkan.
Pelanggaran yang Dapat Dilaporkan:
- Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
- Pelanggaran prinsip tata kelola yang baik
- Pelanggaran disiplin pegawai
- Pelanggaran kode etik
- Penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi / kelompok
- Pelanggaran standar akuntansi
- Pelanggaran standar pelayanan
Kami Menjamin
Kerahasiaan Pelapor
Identitas pelapor dijaga sepenuhnya. Informasi yang diberikan hanya digunakan untuk keperluan tindak lanjut pengaduan dan tidak akan disebarluaskan.
Cara Pengisian Formulir
1Isi nama pelapor (dapat menggunakan nama samaran)
2Pilih jenis aduan: WBS, Gratifikasi, atau Benturan Kepentingan
3Jelaskan lokasi dan waktu terjadinya pelanggaran
4Sebutkan pihak-pihak yang terlibat
5Uraikan kronologi kejadian secara rinci
6Sertakan link bukti pendukung jika tersedia
FORMULIR PENGADUAN