Dalam rangka mendukung pemerintah dalam program larangan mudik 2020, Bandara APT. Pranoto Samarinda melakukan penghentian sementara penerbangan komersil dan charter mulai tanggal 24 April - 1 Juni 2020
Pengecualian penghentian operasional penerbangan diberikan kepada:
- Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan;
- Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia;
- Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan WNI maupun WNA;
- Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat;
- Operasional angkutan kargo;
- Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Kepada Seluruh Calon Penumpang yang telah membeli tiket agar segera menghubungi Maskapai dan agen pemesanan tiket resmi untuk ketentuan Refund, Reroute dan Reschedule