SAMARINDA – Dalam rangka mengimplementasikan PP 70 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan (3TP) dan Permenhub. Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Barang di Jalan di Daerah 3TP, maka Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI mengadakan Seminar dan Lokakarya Angkutan Barang yang dilaksanakan secara vitual (Zoom Meeting), Kamis (10/09/2020).
Seminar dan Lokakarya dibuka oleh Direktur Angkutan Jalan Ditjendat. Kemenhub. RI yang selanjutnya diisi oleh pemateri dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri dan Akademisi ITB. Dimana kegiatan ini diikuti oleh Direktorat di lingkungan Kemenhub. RI, BPTD di lingkungan Ditjendat, Dinas Perhubungan Prov./Kab./Kota, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov./Kab./Kota, BUMN, perusahaan pelayaran dan Gerai Maritim.
Kegiatan ini sangat penting karena membahas bagaimana peran Pemerintah dan BUMN/BUMD untuk dapat melayani angkutan barang pada daerah 3TP, beberapa point pentingnya adalah sebagai berikut :
(Cezz-LLAJ-Angbar-10/09/2020)