Jl. Kesuma Bangsa No. 1 - Samarinda info@dishub.kaltimprov.go.id 0541-737267 0541-207033

11 September 2020 Admin Website Lalu Lintas Angkutan Jalan 5544
Kolaborasi Pemerintah Dan Bumn/Bumd Dalam Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Barang Dari Dan Ke Daerah Tertinggal,Terpencil,Terluar Dan Perbatasan (3TP)

SAMARINDA – Dalam rangka mengimplementasikan PP 70 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan (3TP) dan Permenhub. Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Barang di Jalan di Daerah 3TP, maka Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI mengadakan Seminar dan Lokakarya Angkutan Barang yang dilaksanakan secara vitual (Zoom Meeting), Kamis (10/09/2020).

 

Seminar dan Lokakarya dibuka oleh Direktur Angkutan Jalan Ditjendat. Kemenhub. RI yang selanjutnya diisi oleh pemateri dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri dan Akademisi ITB. Dimana kegiatan ini diikuti oleh Direktorat di lingkungan Kemenhub. RI, BPTD di lingkungan Ditjendat, Dinas Perhubungan Prov./Kab./Kota, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov./Kab./Kota, BUMN, perusahaan pelayaran dan Gerai Maritim.

 

Kegiatan ini sangat penting karena membahas bagaimana peran Pemerintah dan BUMN/BUMD untuk dapat melayani angkutan barang pada daerah 3TP, beberapa point pentingnya adalah sebagai berikut :

  1. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pelayanan publik angkutan barang secara terintegrasi, maka diperlukan Kementerian/Lembaga yang bertanggung jawab dan menetapkan transportasi integrasi antar moda dari ke 3 moda (laut, darat, udara) untuk dapat berjalan efektif dan esfisien;
  2. Kolaborasi Pemerintah dan BUMN/BUMD dalam pelaksanaan kewajiban pelayanan publik angkutan barang pada daerah 3TP merupakan salah satu kegiatan yang mendukung program Pemerintah terkait Tol Laut;
  3. Pemerintah Daerah Prov./Kab./Kota dan BUMD untuk ikut berperan serta dalam mempersiapkan dan mengimplementasikan PP 70 Tahun 2017 dan Permenhub. Nomor 10 Tahun 2020 di wilayahnya masing-masing;
  4. Pemerintah Pusat memberikan peluang kepada Pemda. Prov./Kab./Kota untuk dapat menyampaikan usulan terkait dana subsidi khususnya untuk angkutan barang di daerah 3TP;

 (Cezz-LLAJ-Angbar-10/09/2020)


Artikel Terkait
KONTAK DISHUB
STATISTIK
LINK APLIKASI
© DINAS PERHUBUNGAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR